DPRD Riau sayangkan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi labuh jangkar

id Retribusi labuh iangkar, karmila, dprd riau

DPRD Riau sayangkan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi labuh jangkar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Karmila Sari di Pekanbaru, Senin (30/11/2020) (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sempat mengusulkan rencana kajian tentang izin pemungutan retribusi labuh jangkar, karena terdapat potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksi mencapai Rp14 miliar dari retribusi tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari di Pekanbaru, Rabu, membenarkan jika sebelumnya Dishub Riau sempat mengajukan kajian penarikan retribusi labuh jangkar, namun hal ini tidak jadi dilanjutkan karena adanya aturan dari pusat yang melarang provinsi tetangga, Kepulauan Riau untuk menarik retribusi ini.

"Kita bahas potensi pendapatan dengan Dishub. Nah, mereka mengajukan pemungutan retribusi labuh jangkar ini dengan potensi pendapatan mencapai Rp14 miliar. Akhirnya ini terpaksa kita nolkan. Karena sebelumnya Kepri sudah menerapkan tetapi izin PMK-nya dicabut oleh pusat," kata Karmila.

Diketahui, larangan ini berdasarkan aturan Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 yang melarang Kepri retribusi labuh jangkar karena dikelola langsung Kemenhub.

Karmila Sari menyayangkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari penarikan retribusi jasa labuh jangkar. Padahal, retribusi ini dianggap potensial mendongkrak pendapatan daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya konsisten dengan aturan kewenangan daerah yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pengelolaan laut 0-12 mil.

"Seharusnya pemerintah konsisten, kan ada aturannya 0 sampai 12 mil itu kan wilayah provinsi, artinya konsekuensinya labuh jangkar boleh (ditarik retribusi). Tapi mungkin pemerintah pusat punya pertimbangan lain," ujar Karmila.

Karmila mengatakan, saat ini Komisi III DPRD Riau dengan mitra kerja membahas pendapatan yang bisa dioptimalkan. Dia meminta agar setiap dinas melaporkan kondisi riil proyeksi pendapatan.

"Jangan sampai ada angka yang muncul tapi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seperti retribusi labuh jangkar tadi. Karena pengaruhnya nanti di pembiayaan masing-masing OPD. Bahaya kalau diproyeksi terlalu tinggi sementara kemampuan keuangan tidak menyanggupi untuk itu," ucapnya.