Versi TNI: Briptu Joko konsumsi narkoba bukan dipaksa

id versi tni briptu joko konsumsi narkoba bukan dipaksa

Versi TNI: Briptu Joko konsumsi narkoba bukan dipaksa

Pekanbaru (antarariau) - Versi Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan Briptu Joko yang menjadi korban percobaan pembunuhan terbukti memakai narkotika dengan sadar, tanpa ada pemaksaan.

"Korban Briptu Joko tidak dipaksa minum air sabu-sabu, tapi sengaja memakai sabu-sabu dengan sadar atau dengan kemauan sendiri," kata Komandan Detasmen 1/3 POM TNI AD Pekanbaru, Mayor Donald S di Pekanbaru dalam jumpa persnya di Markas Koramil Pekanbaru, Selasa.

Pernyataan Donald itu berlawanan dengan ungkapan perwira Polri yang menyatakan Briptu Joko dipaksa dicekoki air sabu-sabu yang merupakan sisa konsumsi para pelaku penculikan dan penganiayaan.

"Hasil keterangan beberapa pelaku yang kami periksa, Briptu Joko telah mengkonsumsi narkotika sebelum dianiaya," kata Donald.

Kronoligi itu, demikian Donald, terungkap dari keterangan oknum anggota TNI yang diduga atau dilaporkan turut menganiaya Briptu Joko.

"Jadi, tidak ada yang namanya pemaksaan seperti yang di beritakan selama ini," katanya

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Arief Fajar Satria menyatakan, korban upaya pembunuhan, Briptu Joko, mengaku dipaksa menenggak air sabu-sabu sisa konsumsi para tersangka sebelum kemudian dianiaya.

Pemaksaan meminum air sabu-sabu itu dilakukan sewaktu korban disandera di dalam mobil. Pemaksaan itu, kata Arief, dilakukan agar korban dapat meninggal dunia karena 'over' dosis atau kelebihan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Namun karena Joko masih terus bertahan, para pelaku menganiaya. Seperti menyayat korban dengan pisau dan menyiksanya dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai dan tombak," kata Arief. Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi Selasa (13/11) lalu.

Ketika itu, Briptu Joko disekap dan dianiaya sejumlah orang yang terakhir diduga gembong narkoba. Komplotan yang berlindung di balik aparat ini menganiaya Joko dengan cara memukulkan benda tumpul ke tubuh korban dan menusukan benda tajam di kaki dan lengan.

Mengira korban telah meninggal, para pelaku melemparkan tubuh Joko ke sebuah kolam di kawasan rawa-rawa bersemak. Untuk memastikan korban benar-benar telah menemui ajal, pelaku melepaskan sejumlah tembakan ke arah kolam.

Pelaku penganiayaan Briptu Joko ada delapan orang. Tiga di antaranya rekan sesama anggota Polri, sementara empat lainnya merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat. Satu tersangka lain warga sipil berinisial Jn. Jn diduga otak kejadian ini. Semua tersangka sudah diringkus. ***1*** (T.KR-FZR)