Penderitaan Briptu Joko terparah pada psikologisnya

id penderitaan briptu joko terparah pada psikologisnya

Penderitaan Briptu Joko terparah pada psikologisnya

Pekanbaru (antarariau) - Penderitaan terparah korban penculikan dan penganiayaan, Briptu Joko, yang terparah menurut kuasa hukumnya adalah derita psikologis, dimana korban harus menanggung ketakutan demikian dahsyat usai selamat dari maut.

"Tidak ada penderitaan yang paling sulit dan mungkin lama hilang bagi korban Briptu Joko selain psikologisnya. Dimana ia harus menanggung rasa takut yang sedemikian hebat setelah selamat dari kematian," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Briptu Joko, Asep Ruhiat, di Pekanbaru, Minggu.

Memang, demikian Asep, klien mengaku sempat mendapatkan tindak penganiayaan yang kejam dari para pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadapnya.

"Namun, hal itu belum seberapa dibandingkan dengan trauma yang ia alami saat ini," katanya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru tempat korban dirawat, tercatat ada sebanyak 17 bekas luka di sekujur tubuh Briptu Joko.

Belasan luka tersebut terdiri dari luka sayat, luka tusuk, dan luka bekas hantaman benda tumpul yang mengenai bagian kepala dan dada.

"Beberapa di antara luka tersebut, juga tampak ada luka sayat yang mengakibatkan kulit korban menganga lebar. Cukup parah kondisinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar Satria.

Kalau dilihak kondisinya, demikian Arief, korban memang usai mengalami penganiayaan hebat yang menyebabkan fisiknya kronis.

Parahnya lagi, menurut dia, Briptu Joko juga sempat dipaksa oleh pelaku untuk menenggak air sabu-sabu sisa konsumi para pelaku.

"Tindak penganiayaan kejam itu yang akhirnya menyebabkan korban sempat tidak sadarkan diri untuk beberapa waktu," katanya.

Briptu Joko yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru itu sebelumnya mengalami tindak penganiayaan dari beberapa orang yang belakangan diketahui juga merupakan anggota Polri.

Selain tiga pelaku, di antaranya merupakan anggota Polri, empat lainnya juga merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan seorang warga sipil yang diduga sebagai gembong peredaran narkoba.***1***