Selatpanjang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto (52) alias MH karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan alat rapid antigen dan mengomersilkannyauntuk kepentingan pribadi.
Seperti dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin.
Agung mengatakan MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnyaditangani oleh Subdirektorat III Reskrimsus.Dia terancam dijerat Undang-Undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara.
"Penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH. Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKPKelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis, namun dikatakan Agung, diduga malah dikomersilkan kepada warga yang membutuhkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara," beber jenderal bintang dua tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Dimana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti. Dalam perjalanan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.
Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, Kamis (2/9) lalu menjawab wartawan. Ia menegaskan kasus tersebut masih lanjut.
"Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Reskrimsus Polda," katanya.
Untuk diketahui, pungutan biaya rapid tes antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu ormas di Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.
Diantaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid tes dan rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
Dalam laporan itu juga tercantum telah terjadi penyimpangan dana COVID-19 yang bersumber dari dana refocussing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun anggaran 2020/2021.
Selain itu pengadaan alat rapid tes, belanja perlengkapan medis, dan APD senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pengadaan APD masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB