Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menilai amendemen UUD NRI 1945 tidak mendesak untuk dilakukan karena Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Fraksi Golkar berpendapat tidak mendesak dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Pemerintah saat ini sedang fokus mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Idris Laena kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Forum MD2 Bertekad Amandemen UU Keuangan
Dia menilai lebih baik MPR RI fokus membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 daripada melakukan amendemen UUD NRI 1945.
Idris menegaskan bahwa wacana amendemen UUD NRI 1945 yang disampaikan Pimpinan MPR RI belum merupakan representasi sikap lembaga MPR.
"Terkait wacana amendemen yang disampaikan Pimpinan MPR RI, itu belum merupakan representasi dari lembaga MPR," ujarnya.
Dia mengatakan, Pimpinan MPR belum mengadakan Rapat Gabungan dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang menjadi forum menyampaikan sikap resmi fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.
"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," kata Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI. Dia mengatakan, saat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik dan banyak masukan yang diterimanya.
Bamsoet mengatakan, banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN.
Menurut dia, selama ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU dan rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR.
"Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh dan tidak bisa 'diterpedo' oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," katanya.
Bamsoet menjelaskan, arus besar tersebut menginginkan agar bangsa Indonesia memiliki arah dan bintang pengarah dalam jangka panjang.
Baca juga: DPR Berencana Amandemen UU Hubungan Luar Negeri
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB