Bengkalis PPKM level tiga, Disdik kembali terapkan belajar daring

id pemkab bengkalis,Disdik bengkalis, bengkalis

Bengkalis PPKM level tiga, Disdik kembali terapkan belajar daring

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah dan guru terkait proses pembelajaran daring pada penerimaan siswa baru di masa pandemi COVID-19. (NTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal ini tentu berdampak kepada semua sektor, di antaranya dunia pendidikan yang

kembali menerapkan proses pembelajaran dalam jaringan (daring).

Belajar daring selama masa pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, terutama bagi orang tua, murid, dan juga guru. Untuk mengatasi masalah ini dibutuhkan solusi yang menyenangkan bagi para murid agar mereka mampu menyerap ilmu dari setiap

kegiatan belajar daring yang mereka lakoni.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan bahwa sebelum ada penerapan PPKM level tiga proses belajar pada tahun ajaran baru sudah kembali kepada tatap muka, akibat penyebaran COVID-19 mulai naik terjadi di sejumlah kecamatan dan proses belajar dirubah kembali secara daring.

"Sudah tiga minggu proses belajar daring ini kita lakukan sesuai instruksi dari Satgas COVID-19 Kabupaten," ujar Edi Sakura, Minggu (15/8).

Selain itu ada beberapa Kepala Sekolah, Guru dan juga murid terpapar COVID-19, namun mereka terpapar bukan pada saat proses belajar mengajar tatap muka, melainkan dari tempat lain dan hal ini menjadi catatan bagi pihaknya agar setiap sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan apa bila nanti

dilakukan proses belajar tatap muka.

Pembelajaran daring sebagai solusi yang efektif dalam pembelajaran di rumah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, physical distancing (menjaga jarak aman) juga menjadi pertimbangan dipilihnya pembelajaran tersebut. Kerjasama yang baik antara guru, siswa, orangtua siswa dan pihak sekolah

menjadi faktor penentu agar pembelajaran daring lebih efektif.

"Keberhasilan guru dalam melakukan pembelajaran daring pada situasi pandemi COVID-19 ini adalah kemampuan guru dalam berinovasi merancang, dan meramu materi, metode pembelajaran, dan aplikasi apa yang sesuai dengan materi dan metode yang telah diterapkan," kata Edi Sakura.

Dalam proses belajar daring yang saat ini sedang dilakukan juga mengalami beberapa kendala di lapangan, salah satunya ada juga sekolah yang ditemukan di wilayah Kecamatan pinggir yang masih tetap melaksanakan proses belajar tatap muka, dan banyak orang tua yang memindahkan siswanya dari sekolah negeri ke madrasah tersebut akibat adanya proses belajar tatap muka yang dilakukan.

"Hal ini terjadi karena tidak adanya keselarasan dari Kemenang dan Dinas Pendidikan, sehingga ada sekolah MTS yang masih membuka proses belajar tatap muka," kata Edi lagi.

Kendala lain juga terhadap siswa kelas rendah yang belum memahami proses belajar daring ini, namun untuk mengatasi hal tersebut yakni peran dan tugas dari Kepala Sekolah serta guru dalam memberikan metode pembelajaran daring ini agar bisa dipahami oleh siswa khususnya untuk kelas rendah.

"Kelas rendah yang kita maksudkan ini terdiri dari kelas satu, dua, dan tiga, sedangkan kelas-kelas tinggi terdiri dari kelas empat, lima, dan enam. Usia siswa pada kelompok kelas rendah, yaitu 6 atau 7 sampai 8 atau 9 tahun. Siswa yang berada pada kelompok ini termasuk dalam rentangan anak usia dini," ungkap Kadisdik.

Namun proses belajar tatap muka berkemungkinan kembali dilakukan melihat kasus penyebaran COVID-19 yang terjadi saat ini, dan ia sudah juga melakukan koordinasi dengan Satgas COVID terkait rencana tersebut.

"Kita jadwalkan minggu depan proses belajar tatap muka sudah bisa kembali dilakukan, melihat angka penyebaran terlebih dahulu, mudah-mudahan sudah turun,namun penerapan prokes memakai masker, jaga jarak menghindari kerumunan tetap menjadi prioritas dalam penerapan prokes selama proses belajar nanti," harap Edi.

Ketentuan belajar

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bengkalis Drs. Suwanto mengungkapkan bahwa proses pembelajaran pada masa pandemi di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Misalnya dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ungkapnya.

Artinya, untuk sekolah-sekolah biasa pada wilayah Kabupaten Bengkalis yang termasuk dalam level tiga dapat digelar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan lokal sekolah.

"Teknis pengaturannya diserahkan kepada instansi teknis yang berkewenangan mengatur hal tersebut bersama sekolah," kata Suwanto.

Sedangkan kegiatan sosial dan keagamaan serta ekonomi lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan- ketentuan yang telah diatur, misalnya jam operasional maksimal yang diperbolehkan, pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker dan cuci tangan.

"Yang perlu di perhatikan yakni prokes selama proses belajar dalam tatap muka, memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," pinta Suwanto.