Jakarta (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) kembali mengimbau seluruh pelaku perjalanan dengan kapal untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan dan mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran.
Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng menyampaikan penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertingg
"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," kata Idayu dalam keterangannya, Selasa.
Idayu mengatakan, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Ketentuan tersebut merespon kebijakan Pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.
Sama seperti periode PPKM sebelumnya, untuk berpergian dengan kapal Pelni seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," ujarnya.
Sebagai informasi, selama masa PPKM diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 kemarin, Perusahaan mencatat masih dapat mengangkut sejumlah 131.719 penumpang dengan armada kapal penumpang dan perintis. Idayu merinci sebanyak 115.363 penumpang telah diangkut dengan kapal penumpang dan 16.356 telah diangkut dengan kapal perintis.
Selama pelayaran, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama).
"Kami juga mengimbau agar penumpang dapat menggunakan masker medis dengan benar, yakni menutupi area hidung dan mulut serta mengurangi aktivitas komunikasi baik secara langsung ataupun melalui telepon," pungkasnya.
Berita Lainnya
Erick Thohir ajak masyarakat doakan Garuda Muda lolos ke Olimpiade Paris
02 May 2024 17:02 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
BMKG sebut gelombang panas Asia tidak terdampak di Indonesia
02 May 2024 16:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB