Kepala sekolah harus tetap efektif walau COVID-19 melanda, pengawas bukanlah hakim

id nurhasni anas, tanoto foundation, TF Siak

Kepala sekolah harus tetap efektif walau COVID-19 melanda, pengawas bukanlah hakim

Nurhasni saat dalam kegiatan webinar. (ANTARA/tangkapan layar)

... pengawas bukanlah seorang hakimĀ terhadap satuan pendidikan. tapi sebagai refleksi diri,
Pekanbaru (ANTARA) - PandemiCOVID-19 merupakan tantangan yang bisa dijadikan peluang bagi pengawas sekolah. Pengawas bisa membawa perubahan dari pengawas sekolah manual menjadi pengawas sekolah digital dalam memantau dan mendampingi kepala sekolah di satuan pendidikan untuk mencapai mutu sesuai standar.

Tujuan pemantauan dan pendampingan adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran selama pandemiCOVID-19, mengetahui tingkat efektifitas pengelolaan pembelajaranpada satuan pendidikan, serta mendiskusikan dan menentukan dukungan yang dibutuhkan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran secara efektif.

Kepala sekolah merupakan seseorang yang mendapat amanat besar untuk mengelola penyelenggaraan layanan pendidikan dan bertanggungjawab dalam proses pendidikan di sekolah. Diyakini, maju mundurnya pendidikan sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Dalam membahas tentang kepala sekolah yang efektif ini adalah penting sekali karenadi tangannya dipercayakan anak-anak dididik dengan sebaik-baiknya.

Untuk mengetahui keefektifan kepala sekolah selama pandemiCOVID-19, maka dilakukan beberapa langkah, yaitu menjadi nara sumber pada kegiatan webinar melalui kanalyoutube Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak Bedelau (DSB) dengan tema "Kepala Sekolah yang Efektif". Webinar ini menggunakan platform Streamyard. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (11/6/2021) yang diikuti kepala sekolah, pengawas dan guru se-Kabupaten Siak. Dalam kegiatan ini juga ada tanya jawab yang dikirim melalui Room Chat.

Kegiatan diklat Program Sekolah Penggerak (PSP) bersama pengawas dan kepala sekolah SD, SMP dan SMA itu dilakukan selama 10 hari dengan menggunakan LMS dan Google Meet. Diklat ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 9-19 Juni 2021. Kepala sekolah SMP yang lulus seleksi menjadi sekolah penggerak yang terdiri dari enam sekolah. Selama diklat, diamati kepala sekolah yang efektif dengan keaktifannya, kedisiplinan dan diskusinya selama diklat.

Selanjutnya kegiatan In House Training (IHT) bersama kepala sekolah binaan yaitu SMPN 5 Kandis. IHT ini diikuti guru di sekolah tersebut dan dilaksanakan selama delapan hari pada 7- 15 Juli 2021. Dalam kegiatan itu ada pembimbingan dan pendampingan SMPN 5 Kandis, diskusi bersama kepala sekolah tentang masalah yang dihadapi dan mencari solusinya.

KepalaSMPN 5 Kandis adalah salah seorang kepala sekolah yang dinilai efektif di Kabupaten Siak. Hal ini dibuktikan dengan beberapa indikator yaitu warga sekolah mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi, lingkungan sekolah terlihat rapi, bersih dan hijau karena sekolah ini merupakan sekolah Adiwiyata tingkat nasional tahun 2019, tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi, kepala sekolah juga pernah meraih predikat kepala sekolah prestasi peringkat I tingkat Provinsi tahun 2019.

Selain itu, ada pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberikan umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemisehingga peserta didik meraih berbagai prestasi seperti saat Cerdas Cermat Rumah Belajar 2020, Jambore Adiwiyata2020, dan lomba foto IPTEK 2021

SMPN 5 Kandis adalah sekolah yang berada dekat kebun sawit di Kabupaten Siak. Sekolah ini pernah mengikuti diseminasi mandiri yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak bekerja sama dengan TF. Sementara pengawas pembinanya adalah seorang fasilitator daerah (Fasda) Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Tanoto Foundation Kabupaten Siak.

Saat melakukan pemantauan dan penilaian, pengawas bukanlah seorang hakimterhadap satuan pendidikan. tapi sebagai refleksi diri untuk melakukan perbaikan berkelanjutan agar mencapai mutu yang diharapkan. Selain itu, juga merupakan upaya refleksi dan perbaikan pembelajaran di masa pandemi di satuan pendidikan dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran.

*Hj. Nurhasni, SPdMM merupakan pengawas SMP Kabupaten Siak dan Fasilitator MBS SMP Program PINTAR Tanoto Foundation