Siak (ANTARA) - Sebanyak 81 ribu angkatan kerja di Kabupaten Siak belum terlindungi dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) sehingga diperlukan regulasi untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentangtentang optimalisasi Program Jaminan Sosial.
Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak, Jamaluddin, Kamis mengatakan pihaknya akan membuat regulasi untuk peningkatan kepesertaan tersebut. Diantaranya membantu dengan kebijakan pemerintah dan aturan terhadap perusahaan.
"Kita akanbuat surat instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah dan perusahaan. Termasuk kontraktor harus ikut BPJS Ketenagakerjaan anggotanya. Kemudian untuk mengurus izin usaha syaratnya juga sudah harus ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Jamaluddin.
Hal itu dikatakannya dalam focus grup discussion dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak dan Pekanbaru. Pada kesempatan itu Jamal menyampaikan untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara di Pemkab Siak sebanyak 7.762 sudah diikutkan BPJS.
Kemudian juga perangkat kampung/desa yang sudah terdaftar ada 58 dari 122 kampung. Terkaitpenambahan jaminan hari tua, Jamal juga masih mempertimbangkan kondisi keuangan. Saat ini perlindungan untuk honorer dan perangkat kampung hanya untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yusuf Delvi berharap berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada perangkat RT/RK yang pada tahun 2020 dimulai. Pihaknya mencarikan biaya jaminan itu dari sejumlah perusahaan, namun pada tahun 2021 ini belum ada keberlanjutan.
"Kepesertaan RT/RK dengan iuran dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebanyak 2.678 orang. Pada tahun 2021 belum ada keberlanjutan,sekarang masa tenggang 90 hari dan ada relaksasi," ujarnya.
Kemudian dia juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan bagi kader posyandu. Pasalnya mereka sebagai garda terdepan program pengurangan stunting.
"Mereka tak ada ikatan kerja, hanya uang transportasi Rp100 ribu. Harap ada perlindungan," imbuhnya.
Kepala BPJS Pekanbaru, Uus Supriyadi menyampaikan bahwa di Kota Pekanbaru untuk RT/RW perlindungannya ditanggung Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia menyampaikan saat ini juga ada program jaminan kehilangan pekerjaan yang kena pemutusan hubungan kerja.
"Maka dapat subsidi dari pemerintah enam bulan, ada pelatihan juga, dan itu tak ada iurannya. Lalu ada juga beasiswa bagi yang minimal tiga tahun kepesertaan, ahli waris atau putra-putrinya yang dapat," ungkapnya.
Pada kegiatan itu juga hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Siak, Robby Hermansyah. Dia mengatakan Inpres tersebut harus dilaksanakan dan instruksinya kepada pemerintah daerah menyusun anggaran.
"Kita dari kejaksaanikut, untuk penegakan kepatuhan pemerintah daerah dan perusahaan," sebutnya.
Baca juga: BPJamsostek salurkan 575 paket sembako untuk buruh Riau
Baca juga: Disnaker Riau imbau serikat pekerja laporkan karyawan tidak terdaftar BPJAMSOSTEK