KemenPPPA catat kekerasan seksual capai angka tertinggi sebanyak 7.191 kasus

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, KemenPPA

KemenPPPA catat kekerasan seksual capai angka tertinggi sebanyak 7.191 kasus

Ilustrasi - Setop kekerasan seksual terhadap anak. (ist)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus

Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

Baca juga: Bapak cabuli anak kandung di Bengkulu terancam 15 tahun penjara

"Kekerasan seksual angkanya paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Sedangkan di tahun 2021, dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Kemudian jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di tahun 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus.

Nahar mengatakan KemenPPPA mengupayakan lima langkah prioritas agar dalam penanganan kasus tersebut tidak ada masalah lainnya yang mengikuti.

Salah satunya selain turun langsung menangani masalahnya, juga memperbaiki sistem aduan kekerasan dan menjadikan data yang akurat dan realtime untuk para stakeholder.

"Pengelolaan kasus ini sering menjadi catatan karena tidak utuh, tidak ada tindak lanjut lain," kata dia.

Sehingga Nahar menjamin agar proses penjangkauan hingga pendampingan korban harus secara utuh agar dapat dilihat dampaknya dan manfaatnya.

Selain itu, Nahar mengatakan pihaknya mengupayakan pendampingan bantuan hukum kepada para korban agar proses penegakan hukum dapat membuat pelaku kekerasan jera, misalnya mendampingi korban atas pelaku kekerasan seksual agar pelaku dapat menjalani hukuman kebiri.

Terakhir yakni pemulihan para korban yang dilakukan melalui aktifasi layanan sahabat perempuan dan anak yang terintergrasi dari penjangkauan dan pendampingan.

"Kasus perempuan dan anak bisa dilakukan dengan SAPA (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) 129, bila di wilayah daerah tak sanggup menangani," kata Nahar.

Pada Maret 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp di 08111-129-129.

Layanan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia tersebut adalah akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.

Baca juga: Terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak, ini pandangan kata Kak Seto Mulyadi

Baca juga: KPPPA: PP kebiri ditujukan untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan