Bapenda Pekanbaru pantau objek pajak kuliner beromzet Rp15 juta per bulan, Raun-Raun menolak

id Objek pajak,raun-raun,objek pajak pekanbaru,pajak kuliner

Bapenda Pekanbaru pantau objek pajak kuliner beromzet Rp15 juta per bulan, Raun-Raun menolak

Kepala Bapenda Pekanbaru. (ANTARA/Ho-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali aktif turun ke lapangan memantau seluruh objek pajak kuliner yang mulai bermunculan kembali pascalebaranguna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Data jumlah restoran dan kafe berubah terus, karena ada usaha kuliner yang baru buka, tapi sudah tutup beberapa bulan kemudian. Makanya, kami harus cepat mendaftarkan restoran atau kafe itu sebagai wajib pajak," kata Kepala Bapenda Kota Pekabaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Selasa.

Zulhelmi mengatakan, objek pajak kuliner yang akan jadi sasaran adalah yang beromzet Rp15 juta per bulannya. Maka perlu dilakukan pemantauan dan pendataan langsung.

"Pemerintah Kotamenetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak hanya kepada pedagang kuliner yang omzetnya Rp15 juta per bulan," katanya.

Walau penentuan besaran pajak yang dihitung dan dibayarkan itu dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atau menganut self assesment, namun Bapenda juga turut memantau kewajaran dan kejujuran mereka melaporkan objek pajak.

"Pajak restoran dan hotel itu self assesment, dimana wajib pajak menentukan sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin, maka kami bisa periksa," katanya.

Namun demikian diakuinya, Bapenda tak bisa memungut pajak restoran dan kafe sembarangan. Pasalnya, Bapenda punya standar sebuah restoran dan kafe yang dikenai pajak.

"Kalau omzetnya di bawah Rp15 juta per bulan, maka tak kena pajak," kata dia.

Ia mencontohkan, seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Guna memudahkan dalam mengutip pajak, pengelola Raun-Raun diminta menjadi wajib pajak.

"Tapi, mereka tak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini, ada banyak gerai makanan. Makanya, kami turun mendata satu per satu," tukas Zulhelmi Arifin.

Baca juga: Wow, Pendapatan pajak parkir di Kota Pekanbaru Rp5,7 miliar

Baca juga: KPK tahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji