Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman menegaskan tidak boleh ada alasan apapun dalam menaati atau mematuhi konstitusi karena merupakan hukum dasar negara.
"Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh," kata Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci pada sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK
Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh oleh masyarakat dan penegak hukum maka pondasi suatu negara akan kokoh.
Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999 hingga 2000 merupakan pondasi tepat dalam membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia menuju negara hukum yang konstitusional.
Anwar mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar negara haruslah menjadi landasan dan pedoman semua elemen negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam konteks yang terjadi saat ini dimana pandemi COVID-19 melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, keberadaan konstitusi sebagai dasar hukum negara harus tetap menjadi pegangan oleh penyelenggara negara.
"Justru di tengah kondisi pandemi COVID-19 atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi harus lebih ditingkatkan," katanya.
Sebab, dalam kondisi pandemi COVID-19 masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar kematian dan kerugian materi akibat virus tidak semakin parah.
Salah satu materi muatan utama dalam konstitusi ialah tentang perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, dalam situasi saat ini jaminan perlindungan hak warga harus dijamin oleh negara.
Hal tersebut tertuang jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dimana tujuan dibentuknya suatu negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara selain melindungi warga negaranya dalam kondisi apa pun," katanya.
Baca juga: MK akan putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini
Baca juga: MK gelar sidang putusan dan ketetapan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB