Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman menegaskan tidak boleh ada alasan apapun dalam menaati atau mematuhi konstitusi karena merupakan hukum dasar negara.
"Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh," kata Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci pada sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK
Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh oleh masyarakat dan penegak hukum maka pondasi suatu negara akan kokoh.
Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999 hingga 2000 merupakan pondasi tepat dalam membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia menuju negara hukum yang konstitusional.
Anwar mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar negara haruslah menjadi landasan dan pedoman semua elemen negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam konteks yang terjadi saat ini dimana pandemi COVID-19 melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, keberadaan konstitusi sebagai dasar hukum negara harus tetap menjadi pegangan oleh penyelenggara negara.
"Justru di tengah kondisi pandemi COVID-19 atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi harus lebih ditingkatkan," katanya.
Sebab, dalam kondisi pandemi COVID-19 masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar kematian dan kerugian materi akibat virus tidak semakin parah.
Salah satu materi muatan utama dalam konstitusi ialah tentang perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, dalam situasi saat ini jaminan perlindungan hak warga harus dijamin oleh negara.
Hal tersebut tertuang jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dimana tujuan dibentuknya suatu negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara selain melindungi warga negaranya dalam kondisi apa pun," katanya.
Baca juga: MK akan putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini
Baca juga: MK gelar sidang putusan dan ketetapan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Berita Lainnya
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB