Ketua MK Anwar Usman tegaskan tidak ada alasan apapun dalam mematuhi konstitusi

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara,MK

Ketua MK Anwar Usman tegaskan tidak ada alasan apapun dalam mematuhi konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman menegaskan tidak boleh ada alasan apapun dalam menaati atau mematuhi konstitusi karena merupakan hukum dasar negara.

"Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh," kata Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci pada sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK

Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh oleh masyarakat dan penegak hukum maka pondasi suatu negara akan kokoh.

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999 hingga 2000 merupakan pondasi tepat dalam membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia menuju negara hukum yang konstitusional.

Anwar mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar negara haruslah menjadi landasan dan pedoman semua elemen negara dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam konteks yang terjadi saat ini dimana pandemi COVID-19 melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, keberadaan konstitusi sebagai dasar hukum negara harus tetap menjadi pegangan oleh penyelenggara negara.

"Justru di tengah kondisi pandemi COVID-19 atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi harus lebih ditingkatkan," katanya.

Sebab, dalam kondisi pandemi COVID-19 masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar kematian dan kerugian materi akibat virus tidak semakin parah.

Salah satu materi muatan utama dalam konstitusi ialah tentang perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, dalam situasi saat ini jaminan perlindungan hak warga harus dijamin oleh negara.

Hal tersebut tertuang jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dimana tujuan dibentuknya suatu negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara selain melindungi warga negaranya dalam kondisi apa pun," katanya.

Baca juga: MK akan putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini

Baca juga: MK gelar sidang putusan dan ketetapan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini


Pewarta: Muhammad Zulfikar