DPRD Inhu kesal, PT Arvena Sepakat ingkar janji dengan masyarakat

id DPRD inhu kesal, pt arvena sepakat grup ingkar janji dengan masyarakat

DPRD Inhu kesal, PT Arvena Sepakat  ingkar janji dengan masyarakat

Taufik Hendri. (ANTARA/Asripilyadi)

Rengat (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Taufik Hendri mengaku sangat kesal kapada Perusahaan Sumatera Makmur Lestari (PT - SML) group PT Arvena Sepakat yang berada di Desa Pejangki, Batang Cenaku, karena dianggap mengangkangi akta perdamaian dengan masyarakat.

Salah satu kesepakatan yang disetujui pada tahun 2017 adalah tidak mencemari lingkungan. Dalam Akta Perdamaian Nomor : 25/Pdt.G-LH/2016/PN.Rgt Pihak Kedua yang dalam hal ini adalah PT SML berjanji akan memperhatikan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usaha perusahaan.

"Tapi nyatanya, limbah perusahaan ini diduga kuat telah mencemari lingkungan," kata Taufik, Rabu.

Artinya, pihak perusahaan mengingkari perjanjian, bahkan diduga tidak peduli lingkungan hingga merugikan masyarakat tempatan.

Pengamat Hukum Riau Alhamran Ariawan MH mengatakan sejauh ini masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Indragiri Hulu kurang memperhatikan aturan dan undang- undang investasi.

Misalnya, ketika ingin mendirikan perusahaan dan beroperasi di Inhu, mereka tanpa mengantongi izin lengkap, kurang peka terhadap lingkungan. Akhirnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tidak menutup kemungkinan ketidakkelengkapan izin PT SML maupun Arpena Sepakat.

"Sebaiknya semua perusahaan baik PKS, Perkebunan maupun UMKM kembali dilakukan pengawasan untuk menghindari polemik," pinta Alhamran.

Berkaitan dengan tudingan bahwa PT SML dan group PT Arvena Sepakat telah ingkar janji, setakat ini pihak manajemen perusahaan belum dapat dikonfimasi.