Bikin SIM online akan mulai berlaku 12 April 2021, begini caranya

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, SIM

Bikin SIM online akan mulai berlaku 12 April 2021, begini caranya

Director of East Indonesia, Grab Indonesia Halim Wijaya (tengah) bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kanan) menandatangani kerja sama dalam meluncurkan inovasi Online Delivery untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terintegrasi dalam aplikasi ‘Base Traffic Semeru’ milik Polda setempat di Surabaya, Selasa (23/3). (ANTARA Jatim/HO/WI)

Jakarta (ANTARA) - Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital, pasalnya Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Baca juga: Rata-rata pemohon urus SIM di Pekanbaru capai 80 orang/hari

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

Baca juga: Masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan pada tanggal lahir

Baca juga: Lahir 1 Juli gratis mengurus SIM di Siak

Pewarta: KR-CHA