Pekanbaru (ANTARA) - DPRDProvinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional II Wilayah Riau, Sumatera Barat, Kepri dan Jambi beserta Dinas Kesehatan Provinsi Riau membahas solusi terkait persoalan asuransi tersebutyang banyak dikeluhkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho saat memimpin pertemuan, Senin memaparkan sejumlah fakta di lapangan yang dialami masyarakat peserta BPJS Kesehatan, mulai dari pelayanan, tunggakan, pasien yang tidak dapat ruangan rawat inap, antrean saat berobat dan berbagai persoalan lainnya.
"Keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini terus kita terima. Ternyata apa yang menjadi persoalan di lapangan berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak BPJS kesehatan tadi. Kita tentu menelusuri ini salahnya di mana? Makanya tadi hadir juga Dinkes Riau agar kita bisa melihat persoalan ini secara komprehensif dari berbagai sisi," ucap Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru itu.
Salah satu contoh, ucap Agung, soal tunggakan yang diterima peserta iuran BPJS hampir mencapai Rp15 juta. Tentu hal tersebut sangat memberatkan apalagi masyarakat kategori tidak mampu dengan kondisi pandemi COVID-19 yang berimbas pada perekonomian masyarakat.
"Jadi tadi kami tanyakan apakah ini bisa dihapuskan atau tidak. Tadi kata mereka (BPJS) kalau peserta mandiri, dendanya hanya terhitung dua tahun. Kalau tertunggak lima tahun, dua tahun yang wajib dibayar. Nah jika masyarakat ini tergolong tidak mampu kita bisa masukan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara otomatis tunggakan tadi ditanggung pihak BPJS," sebut legislator dapil Kota Pekanbaru itu.
Pihaknya juga mempertanyakan laporan masyarakat terkait adanya rumah sakit yang menolak pasien pemegang kartu BPJS dengan alasan ruang rawat inap penuh. Kemudian, persoalan lainnya yakni adanya pembatasan hari rawat.
Baca juga: Tunggakan premi BPJS Kesehatan capai Rp11 triliun
"Yang mereka paparkan tadi mereka punya aplikasi pengawasan yang dapat melihat apakah ruang rawat inap sudah terisi atau belum. Nah kita minta ini dikoneksikan juga ke DPRD Riau, Komisi V. Supaya kami dapat melakukan fungsi pengawasan. Nah terkait adanya pembatasan hari rawat, BPJS tadi menyatakan itu tidak benar. Jadi kalau ada temuan di lapangan, masyarakat silahkan laporkan. RS bersangkutan akan diberi teguran," ucapnya.
Agung juga menanyakan, penyakit apa saja yang dapat tanggungan dari layanan BPJS Kesehatan. Karena aduan masyarakat banyak yang ditolak RS karena berdalih penyakit pasien tidak ditanggung layanan BPJS kesehatan.
Pihaknya mengatakan jika berdasarkan fakta ditemukan Rumah Sakit mengabaikan aturan yang ada. Maka RS yang bersangkutan direkomemdasikan untuk dicabut izinnya.
"Kita sepakat jika ada keluhan masyarakat yang terbukti maka kita bisa cabut izin RS tersebut. Karena aturan ini dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar," ucapnya.