Ketua KPK Firli Bahuri pastikan 1 Juni semua pegawai KPK beralih status jadi ASN

id Berita hari ini, KPK hari ini,berita riau terbaru,berita riau antara, KPK

Ketua KPK Firli Bahuri pastikan 1 Juni semua pegawai KPK beralih status jadi ASN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube KPK RI.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan semua pegawai di KPK akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

"Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Akhirnya KPK menahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Dia menjelaskan, ada 1.362 pegawai KPK yang akan mengikuti proses alih status menjadi ASN, dan sudah 1.031 yang sudah menjalani proses alih status tersebut.

Menurut dia, masih ada sekitar 381 orang pegawai yang belum melaksanakan ujian dan masih menunggu proses alih status tersebut.

"Hari ini kami datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang. Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan dilaksanakan pada siang hari nanti," ujarnya.

Firli mengatakan, KPK melakukan persiapan kerjasama dengan BKN pada Februari 2021, salah satunya terkait pelaksanaan asesmen bagi pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.

Menurut dia, asesmen tersebut sangat penting sebagai syarat menjadi seorang ASN, dan akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2021.

"Materi asesmen kebangsaan tersebut bukan hapalan namun mengungkapkan perilaku misalnya pertanyaan sistem negara berdasarkan Pancasila diubah berdasarkan agama, apakah setuju atau tidak setuju. Itu materinya bukan hapalan namun sikap," katanya.

Menurut dia, kalau ada pegawai KPK yang belum bisa mengikuti asesmen tersebut karena sakit atau kerja di luar kota maka akan disiapkan tanggal 16 Maret.

Baca juga: Firli Bahuri-Karyoto dinyatakan tak langgar kode etik perkara OTT UNJ

Baca juga: Dewan Pengawas putuskan Ketua KPK Firli Bahuri langgar kode etik


Pewarta: Imam Budilaksono