Giliran Eka Diperiksa Penyidik KPK

id giliran eka, diperiksa penyidik kpk

Giliran Eka Diperiksa Penyidik KPK

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek arena (venue) Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 tahun 2012 di Provinsi Riau.

"Hari ini itu ada satu orang tersangka yang diperiksa tim penyidik KPK. Namanya Eka Dharma Putra, mantan Kepala Seksi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi lewat telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Eka Dharma Putra dimulai sejak pukul 09.30 WIB, sesuai dengan jadual pemeriksaan yang memang telah ditetapkan oleh tim penyidik KPK.

Ditanya mengapa hanya satu orang tersangka yang diperiksa, Johan mengaku tidak mengetahuinya secara pasti mengingat kewenangan itu berada di tim penyidik.

"Semua itu tergantung penyidiknya, entah karena sebab apa hanya satu tersangka yang diperiksa hari ini," katanya.

Pada kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON Riau, sebelumnya penyidik KPK yang turun langsung ke Pekanbaru telah menetapkan sebanyak empat tersangka.

Selain Eka Dharma Putra, bersamanya juga ada Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunnir, keduanya anggota DPRD Riau serta Rahmat Syaputra dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

"Pemeriksaan untuk tersangka Eka Dharma Putra kali ini, masih seputar kasus yang sama. Namun telah berkembang ke dugaan kasus pada Perda Nomor 5/2008 tentang Proyek Stadion Utama senilai Rp900 miliar," katanya.

Menurut Johan, kemungkinan terkait kasus satu paket ini, Eka diperiksa kembali. Sementara untuk tiga tersangka lainnya, kemungkinan akan diperiksa di waktu terpisah.

Sebelumnya, masih pada kasus yang sama, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Daerah Provinsi Riau, termasuk Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus serta Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal.

Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi.