BPJAMSOSTEK Pekanbaru sosialisasikan pekerja terkena COVID-19 menerima jaminan sosial

id Pekerja

BPJAMSOSTEK Pekanbaru sosialisasikan pekerja terkena COVID-19 menerima jaminan sosial

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Uus Supriyadi saat menyosialisasikan salah satu layanan yang bisa didapat pekerja di Pekanbaru. (ANTARA/era Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbarusosialisasikan pekerja yang terkena COVID-19 mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra pelayananannya.

"Pekerja peserta program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu jika terpapar COVID-19, disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Pepen S Almas di Pekanbaru, Rabu.

Pepen S Almas mengatakan sosialisasi berlangsung secara virtual, antara pejabat BPJAMSOSTEK dengan kepala rumah sakit dan faskes yang jadi mitra selama ini. Tujuannya untuk penerapan kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019.

Dikatakannya, terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Di mana COVID-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

"Pentingnya sadar akan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi masyarakat pekerja dan pengusaha untuk menekan angka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)," kata Pepen.

Untuk itu, lanjutnya, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang menderita penyakit karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dr. Reny Mulyani, MKK Sp Ok, Eka Hospital mengatakan, pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena COVID-19 yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien terinfeksi COVID-19.

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata dia.