Pekanbaru razia pelanggar protokol kesehatan sambut cuti panjang

id Pemkot Pekanbaru,pekanbaru, covid pekanbaru

Pekanbaru  razia pelanggar protokol kesehatan sambut cuti panjang

Aksi penyandang maslah sosial di Pekanbaru makin marak, mereka beroperasi di perempatan lampu merah kendati daerah itu masih zona merah COVID-19. (ANTARA/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menggiatkan razia para pelanggar protokol kesehatan khususnya di wilayah perbatasan selama cuti bersama mulai 29 Oktober hingga 1 November 2020 guna menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Untuk pengetatan wilayah mungkin itu tidak dilakukan namun pada wilayah perbatasan kita mungkin akan menggelar razia penerapan protokol kesehatan dan itu tetap digiatkan," kata Wali Kota PekanbaruFirdaus dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, untuk kegiatan razia penertiban akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan CoOVID-19 dan razia ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

"Untuk penerapan Perwako PHB ini, maka tim sudah mulai bergerak sejak beberapa hari terakhir," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menyebutkan sejak tiga hari terakhir tim gabungan sudah berhasil menjaring sebanyak 279 pelanggar protokol kesehatan.

"Pada hari kemarin saja sudah 115 pelanggar yang dijaring dalam razia penerapan PHB di sejumlah kecamatan," kata Doni.

Wali Kota Pekanbaru juga akan menerbitkan surat himbauan agar warga tidak bepergian atau liburan ke wilayah zona merah virus corona selama cuti bersama terhitung 28-31 Oktober 2020.

Baca juga: Wako Pekanbaru larang ASN keluar daerah saat libur panjang

Kebijakan ini ditempuh setelah Pemerintah Pusat meminta seluruh pemerintah daerah dan Forkopimda untuk melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 lebih masif lagi di masyarakat jelang cuti bersama berkaitan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.

"Kita dari pemerintah kota juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak bepergian keluar kota khususnya ke tempat-tempat wisata yang berada di zona merah COVID-19, ini yang perlu diberikan pemahaman yang lebih masif lagi kepada masyarakat," katanya.

Sementara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota, tidak dibenarkan melaksanakan perjalanan keluar daerah selama cuti bersama.

"Tujuannya tentu untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru, sebab pengalaman sebelumnya kasus positif COVID-19 di Pekanbaru mulai melonjak setelah cuti lebaran Idul Fitri 2020 dan itu yang akan kita antisipasi, karena liburnya cukup lama," katanya.

Baca juga: Upaya bisnis pusat kebugaran bertahan saat melonjaknya COVID-19 di Riau