Pansus DPRD Riau bahas Ranperda penyelenggaraan investasi secara maraton

id Dprd Riau

Pansus DPRD Riau bahas Ranperda penyelenggaraan investasi secara maraton

Karmila Sari (Diana Syafni/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau terus menggesa perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah. Dimana, target ketuk palu regulasi ini dilakukan dalam waktu dekat.

Namun sebelum disahkan, Pansus terlebih dahulu melakukan pembahasan ranperda secara marathon dengan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Ekonomi, Biro Hukum, Inspektorat dan Kanwil Kemenkumham.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaran Investasi Pemerintah Daerah Karmila Sari di Pekanbaru, Senin, mengatakan Ranperda ini mengatur tentang perencanaan, pengelolaan dan pengawasan investasi sehingga dapat mendatangkan pemasukan bagi pendapatan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau.

"Melalui Perda ini diatur ketentuan penyelenggaraan investasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti penasehat investasi, pengelola investasi dan pengawas investasi. " ucap Karmila.

Secara terperinci Karmila menjelaskan peran pihak terkait sebagai pengelola investasi. Diantaranya, peran Biro Ekonomi dibantu penasehat investasi untuk melihat prospect dan potensi investasi secara menyeluruh serta melakukan evaluasi terhadap investasi yang berjalan.

Kemudian, ada peran BPKAD sebagai pengelola investasi sehingga mempermudah alur pergerakan penempatan dana investasi dan peran pengawasan dilakukan oleh inspektorat.

"Kalo tidak ditentukan siapa leading sektornya antara dinas akan saling lempar bola dan kurang fokus. Jika ini diatur akan ada tanggung jawab pada peran masing-masing," ucap Karmila.

Dalam ranperda ini, hadirnya penasehat investasi akan membantu penyelenggaraan investasi pemda. Belajar pada Jawa Barat yang concern dalam investasi, pemda menggunakan 22 orang independen yang berpengalaman dalam bidang masing-masing memberi masukan dan ikut mengevaluasi penyelenggaraan investasi dan digaji per project sehingga mereka fokus dan bertanggungjawab dengan input yang mereka berikan.

"Nanti dipergub akan disertai pula syarat-syarat pnasehat investasi dan bagaimana SOP penunjukannya. Ini bertujuan untuk membantu menajemen resiko supaya jangan terjadi atau memininalisir kerugian," ucapnya.

Menyoal pengawasan, peran DPRD Riau juga akan diatur dalam regulasi. Yang mana, DPRD akan menerima laporan dari OPD yang menjadi leading sektor per tiga bulan tentang perkembangan investasi."Laporan itu harus jelas dalam arti kata perkembangan investasi dilaporkan per tiga bulan agar kami juga dapat memonitor perkembangan investasi pemerintah daerah tsb"ucapnya.

Adapun roh dari penyusunan regulasi ini yakni mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemrintahan daerah. Bahkan juga akan mengadaptasi skema investasi pada PP 63 tahun 2019 tentang onvestasi pemerintah.

Pihaknya juga bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan dalam sektor jasa keuangan, perbankan dan pasar modal. Mengingat adanya BUMD yang dimiliki Pemprov Riau bergerak pada bidang perbankan. Sehingga perda ini melihat secara keseluruhan dan menjadi jawaban dari tantangan investasi ke depan.

"Ditambahlagi adanya jalan tol Pelanbaru- Dumai dan mulai terbangunnya jalan Tol dari Riau menuju Sumbar dan lainnya, maka akan semakin banyak simpul-simpul perkembangan ekonomi karena perkembangan infrastuktur yang mempermudah dan mempercepat mobilisasi orang dan barang dari suatu daerah ke daerah lain," ucapnya.

"Faktor ini membuat Riau semakin menarik. Apalagi potensi tol ini bisa menjadi objek kerjasama pemda dgn pihak swasta" tambah Karmila yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau.