KPU tetapkan DPT Pilkada Riau serentak 2020 sebanyak 2.458.859 pemilih

id Kpu

KPU tetapkan DPT Pilkada Riau serentak 2020 sebanyak 2.458.859 pemilih

Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman di Pekanbaru, Ahad (18/10). (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada sembilan kabupaten/kota setempat, yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 sebanyak 2.458.859 pemilih.

"Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 memasuki tahapan penetapan DPT yang dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020," kata Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman di Pekanbaru, Ahad.

Kata Abdul Rahman, secara keseluruhan di sembilan daerah di Riau yang menyelenggarakan Pilkada sudah menetapkan DPT masing-masing, maka se-Riau dirangkum total pemilihnya dan ditetapkan oleh KPU Riau sebanyak 2.458.859 pemilih.

"Dari 2.458.859 pemilih yang terdaftar dalam DPT itu terdapat 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan," katanya.

Ia mengatakan, jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis sedangkan terkecil Kabupaten Kepulauan Meranti.

"DPT ini akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistik lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti," katanya.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti coklit, penetapan DPS, uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

"Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Disdukcapil. Dan akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020," katanya.

Setiap KPU kabupaten/kota pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan). Karena itu calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

"Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti," tukas Abdul Rahman.