Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada sembilan kabupaten/kota setempat, yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 sebanyak 2.458.859 pemilih.
"Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 memasuki tahapan penetapan DPT yang dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020," kata Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman di Pekanbaru, Ahad.
Kata Abdul Rahman, secara keseluruhan di sembilan daerah di Riau yang menyelenggarakan Pilkada sudah menetapkan DPT masing-masing, maka se-Riau dirangkum total pemilihnya dan ditetapkan oleh KPU Riau sebanyak 2.458.859 pemilih.
"Dari 2.458.859 pemilih yang terdaftar dalam DPT itu terdapat 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan," katanya.
Ia mengatakan, jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis sedangkan terkecil Kabupaten Kepulauan Meranti.
"DPT ini akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistik lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti," katanya.
Rahman menjelaskan, proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti coklit, penetapan DPS, uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.
"Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Disdukcapil. Dan akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020," katanya.
Setiap KPU kabupaten/kota pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan). Karena itu calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.
"Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti," tukas Abdul Rahman.
Berita Lainnya
Kapolres Rohil dan KPU jaga stabilitas pasca Pilkada
12 December 2024 12:17 WIB
KPU Jaksel sebut sosialisasi dorong partisipasi pemilih Pilkada sudah maksimal
09 December 2024 10:54 WIB
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB
Hasil pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal raih suara terbanyak Pilkada Siak
05 December 2024 2:43 WIB
Sambil nunggu Pleno KPU Siak, Afni Z makan bersama anak yatim
04 December 2024 19:21 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB