PEKANBARU, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menyampaikan pihaknya dalam mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat lainnya di DPRD Riau Kamis (8/10) kemarin sudah dengan prosedur standar operasional.
"Semua tindakan kepolisian sudah sesuai SOP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat.
Dia juga mempertanyakan tindakan kepolisian mana yang dianggap represif. Pasalnya dari kepolisian juga ada petugas yang mengalami luka akibat lemparan benda keras.
Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat hati-hati dengan berita bohong yang diisukan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Salah satunya informasi adanya korban meninggal dunia yang merupakan berita bohong.
Baca juga: Demo Omnibus Law Pekanbaru rusuh, puluhan mahasiswa luka kena lemparan batu dan gas air mata
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas menanggapi adanya pernyataan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Forum ini mengecam tindakan yang dianggap represif dan brutal oleh kepolisian di Riau.
Sikap pernyataan ini ditandatangani Ketua FKPMR drh. Chaidir dan Sekjen Endang Sukarelawan berisi enam poin.
Pertama mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Polda Riau dalam menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya (Buruh, organisasi masyarakat, dan sipil ) yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUUCipta Kerja pada Kamis kemarin.
Baca juga: Gas air mata dan water canon pukul mundur massa tolak UU Ciptaker di Pekanbaru
Kedua juga mengecam dan sangat kecewa atas sikap Pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Riau yang kurang responsif terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya. Ketiga mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk pada kesempatan pertama menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, tentang aspirasi rakyat Riau menolak RUUCipta Kerja seperti yang disuarakan.
Keempat mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera melakukan terobosan hukum dan politik terkait banyaknya serangkaian aksi terhadap RUU tersebut.
FKPMR kelima menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka, serta bertanggungjawab secara moril dan materil khususnya pada para mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Terakhir juga meminta tanggungjawab moral Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menerapkan nilai-nilai budaya Melayu dalam memimpin Kepolisian di Bumi Lancang Kuning seperti ditekadkan pada awal bertugas di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau.
Berita Lainnya
175.023 pelaku usaha miliki sertifikat Perseroan Perseorangan, 2.726 dari Riau
18 October 2023 19:49 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, ratusan mahasiswa kepung DPRD Riau
30 March 2023 18:09 WIB
Menko Airlangga sebut UU Cipta Kerja jadi fondasi kuat lawan goncangan perekonomian
21 March 2023 16:03 WIB
Polda Metro Jaya siagakan ribuan personel untuk amankan demo Cipta Kerja
28 February 2023 9:42 WIB
Menko Airlangga sebut Perppu Cipta Kerja akan topang perekonomian nasional
14 February 2023 16:26 WIB
Menko Airlangga Hartarto selenggarakan konsultasi publik terkait Perppu Cipta Kerja
09 February 2023 12:16 WIB
PSI: Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk hadapi krisis ekonomi
09 January 2023 12:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan tanggung jawab Perppu Cipta Kerja sah
09 January 2023 10:16 WIB