Masalah Tapal batas ganggu inventasi

id masalah tapal, batas ganggu inventasi

Pekanbaru - Gubernur Riau Rusli Zainal mengeluhkan masalah tapal batas dan berlarut-larutnya proses penyelesaian rencana tata ruang dan wilayah provinsi (RTRWP) Riau yang menyebabkan iklim investasi daerah terganggu.

"Belum selesainya RTRWP Riau mengakibatkan banyak dampak dan konflik yang mengganggu investasi," kata Rusli saat menerima kunjungan Tim Komisi IV DPR RI di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, penyusunan RTRWP Riau hingga kini masih menjadi pembahasan di pemerintah pusat. Dampaknya, hingga kini padu serasi penyusunan RTRWP dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) Riau belum juga diselesaikan.

"Akibatnya belum ada kepastian hukum dan tak ada kepastian usaha," katanya.

Dampak masalah tapal batas Riau dan Sumatera Utara, lanjut Rusli, juga menyebabkan jatuh korban enam warga terkena tembakan saat terjadi konflik antara warga Kabupaten Rokan Hulu dan PT MIA.

"Inilah yang sangat disayangkan dalam masalah tapal batas yang belum diselesaikan malah mengorbankan warga," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, mengatakan lamanya proses penyelesaian RTRWP Riau disebabkan Kementerian Kehutanan akan mengubah status kawasan pemanfaatan terbatas dimasukan menjadi kawasan hutan produksi.

Menurut dia, hal itu ditolak oleh Pemerintah Provinsi Riau yang akhirnya membuat proses penyelesaian RTRWP terhenti.

"Yang membuat mandek proses RTRWP adalah karena Kementerian Kehutanan berusaha memutihkan kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan, dan itu kita tolak," ujarnya.

Menurut dia, pemutihan kawasan tersebut sangat beresiko muncul konflik dengan masyarakat. Apalagi kalau ternyata di kawasan tersebut sudah berada lahan garapan warga atau permukiman.

Pemutihan tersebut memang akan menguntungkan bagi para investor untuk mendapatkan izin HTI, namun merugikan bagi pemerintah daerah karena akan terus berhadapan dengan konflik agraria baru di masa mendatang.

"Ibarat pemerintah yang jawab, kami yang tanggung akibatnya," kata Zulkifli Yusuf.