Bengkalis (ANTARA) - Dalam menegakkan aturan dalam Pilkada Bengkalis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah alat peraga yang dipasang paslon di sejumlah titik di kota Bengkalis.
Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin mengatakan, penertiban dilakukan karena memasuki jadwal kampanye dan alat peraga sosialisasi seharusnya dibongkar.
"Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, kemarin kami sudah menyurati kepada tim Paslon agar segera membongkar alat peraga sosialisasinya. Dan kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya," ungkap Mukhlasin, Rabu (30/9).
Selain itu, Bawaslu mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai aturan yang ditetapkan KPU.
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
"Dari pantauan, masih banyak alat peraga yang masih terpasang, sehingga harus dibongkar. Pemasangan alat peraga kampanye selanjutnya sesuai dengan aturan KPU nantinya," katanya lagi.
Sementara itu ditambahkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Bantan, Ferizal, penertiban alat peraga sosialisasi dilakukan petugas gabungan
"Penertiban kita melibatkan petugas kepolisian, Satpol PP dan kegiatan pembongkaran sekitar pukul 08.30 WIB," ujarnya.
Baca juga: Empat calon serahkan surat pengunduran ke KPU Bengkalis
Berita Lainnya
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Dukung pilkada serentak, Polsek Mandau bantu lansia sakit
15 November 2024 15:23 WIB
Jumat curhat, warga keluhkan maraknya pencurian sawit, judi dan narkoba
15 November 2024 14:54 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Dukung program ketahanan pangan, ini harapan Kapolsek Pinggir
14 November 2024 13:47 WIB
Polsek Bengkalis edukasi pelajar tentang pilkada damai
13 November 2024 18:09 WIB