Bengkalis (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan kegiatan apapun setelah ditetapkan sebagai calon pada 23 September 2020.
"Apapun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, orasi setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari ini oleh KPU tidak diperbolehkan sesuai aturan dalam tahapan yang diatur," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlisin ketika dihubungi, Rabu.
Dijelaskannya, untuk penyampaian visi dan misi setiap calon nantinya pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Pada 26 September sesuai tahapan di KPU setiap calon diperbolehkan kembali melakukan kampanye," kata Mukhlasin.
Bagi calon yang masih tetap melakukan kampanye pada waktu ditetapkan penetapan calon, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.
"Intinya hari ini tidak ada lagi kegiatan dari paslon melakukan kampanye," imbau Mukhlasin.
Baca juga: Besok penetapan nomor urut, KPU Bengkalis : Maksimal dihadiri 22 orang
Baca juga: Kerjasama pengawasan partisipatif, Bawaslu gandeng 16 lembaga di Bengkalis
Berita Lainnya
Polsek Mandau tingkatkan pengamanan setelah pilkada
15 December 2024 16:18 WIB
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB
Polsek Mandau sambangi warga imbau waspada hoaks pasca-Pilkada
13 December 2024 13:07 WIB
Polsek Siak Kecil gandeng Gen Z jaga keamanan pasca-Pilkada 2024
12 December 2024 15:12 WIB
Polsek Mandau intensif pantau kamtibmas pasca-Pilkada 2024
10 December 2024 10:35 WIB
Polsek Bengkalis ajak warga jaga kamtibmas usai Pilkada 2024
09 December 2024 14:28 WIB
Polsek Bukit Batu gelar patroli rutin usai Pilkada 2024
08 December 2024 15:52 WIB
Kapolsek Pinggir ajak personel jaga kebugaran
07 December 2024 18:52 WIB