Bengkalis (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan kegiatan apapun setelah ditetapkan sebagai calon pada 23 September 2020.
"Apapun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, orasi setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari ini oleh KPU tidak diperbolehkan sesuai aturan dalam tahapan yang diatur," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlisin ketika dihubungi, Rabu.
Dijelaskannya, untuk penyampaian visi dan misi setiap calon nantinya pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Pada 26 September sesuai tahapan di KPU setiap calon diperbolehkan kembali melakukan kampanye," kata Mukhlasin.
Bagi calon yang masih tetap melakukan kampanye pada waktu ditetapkan penetapan calon, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.
"Intinya hari ini tidak ada lagi kegiatan dari paslon melakukan kampanye," imbau Mukhlasin.
Baca juga: Besok penetapan nomor urut, KPU Bengkalis : Maksimal dihadiri 22 orang
Baca juga: Kerjasama pengawasan partisipatif, Bawaslu gandeng 16 lembaga di Bengkalis
Berita Lainnya
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Dukung pilkada serentak, Polsek Mandau bantu lansia sakit
15 November 2024 15:23 WIB
Jumat curhat, warga keluhkan maraknya pencurian sawit, judi dan narkoba
15 November 2024 14:54 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Dukung program ketahanan pangan, ini harapan Kapolsek Pinggir
14 November 2024 13:47 WIB
Polsek Bengkalis edukasi pelajar tentang pilkada damai
13 November 2024 18:09 WIB