Bengkalis (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan kegiatan apapun setelah ditetapkan sebagai calon pada 23 September 2020.
"Apapun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, orasi setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari ini oleh KPU tidak diperbolehkan sesuai aturan dalam tahapan yang diatur," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlisin ketika dihubungi, Rabu.
Dijelaskannya, untuk penyampaian visi dan misi setiap calon nantinya pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Pada 26 September sesuai tahapan di KPU setiap calon diperbolehkan kembali melakukan kampanye," kata Mukhlasin.
Bagi calon yang masih tetap melakukan kampanye pada waktu ditetapkan penetapan calon, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.
"Intinya hari ini tidak ada lagi kegiatan dari paslon melakukan kampanye," imbau Mukhlasin.
Baca juga: Besok penetapan nomor urut, KPU Bengkalis : Maksimal dihadiri 22 orang
Baca juga: Kerjasama pengawasan partisipatif, Bawaslu gandeng 16 lembaga di Bengkalis
Berita Lainnya
Usung Kasmarni di Pilkada Bengkalis, PDI Perjuangan fokus penjaringan Wabup
24 April 2024 12:29 WIB
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Usai kalah di Pilkada Bengkalis, ini kabar terbaru mantan Ketua DPRD Riau
27 March 2021 20:24 WIB
GALERI - Prosesi pelantikan Kasmarni -Bagus Santoso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
26 February 2021 22:08 WIB
Kasmarni serahkan bantuan kepada korban kebakaran
03 February 2021 21:39 WIB
DPRD Pelalawan kunker ke Bengkalis, ini yang dicari
29 January 2021 20:56 WIB
DPRD gelar paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
25 January 2021 20:13 WIB
Menjadi Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni: Hari ini hilangkan perbedaan
22 January 2021 16:48 WIB