Pemerintah permudah para investor untuk kembangkan energi panas bumi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, energi

Pemerintah permudah para investor untuk kembangkan energi panas bumi

Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah para kontraktor dan investor untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia, melalui berbagai inovasi terobosan aturan yang ada.

Kemudahan yang diberikan antara lain dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, di mana mengatur pembangunan PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Sesuai yang tercantum dalam UU tersebut, pembangunan PLTP dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Baca juga: Gubernur Riau dukung perusahaan Jepang investasi energi surya, begini penjelasannya

"Selain itu, kami juga mengimbau kontraktor panas bumi untuk melakukan program kesejahteraan masyarakat dan CSR (Corporate Social Responsibility), serta mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui program Flores Geothermal Island (FGI) untuk memenuhi kebutuhan listrik Pulau Flores dari energi panas bumi dan mengoptimalisasi pemanfaatan tidak langsung.

"Nantinya program ini juga akan diaplikasikan di daerah lain, setelah FGI berjalan dengan baik," lanjut Arifin.

Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, Arifin mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.

Sementara untuk mengurangi risiko kontraktor, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP di mana pengeboran dilakukan pemerintah. "Pemerintah menyediakan skema pembangunan PLTP, di mana aktivitas eksplorasi dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk mengatur kembali harga energi terbarukan. "Ini dilakukan untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi," tandas Arifin.

Sebagaimana diketahui, bauran energi dari Energi Baru dan Terbarukan atau EBT ditargetkan mencapai 23 persen pada tahun 2025, di mana konsumsi energi per kapita mencapai 1,4 ton of oil equivalent (ToE) dan konsumsi listrik per kapita sebanyak 2.500 kWh.

"Selanjutnya, di tahun 2050, bauran energi dari EBT diproyeksikan terus meningkat hingga 31 persen dengan konsumsi energi per kapita mencapai 3,2 ToE dan konsumsi listrik per kapita mencapai 7.000 kWh," kata Arifin.

Baca juga: Momen lakukan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan

Baca juga: Medco Energi Internasional produksi gas perdana dari Lapangan Meliwis Jawa Timur


Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan