Jakarta (ANTARA) - TikTok berencana untuk mengajukan gugatan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait larangan transaksi antara aplikasi video pendek itu dengan perusahaan induknya asal China, ByteDance, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (22/8).
Sebelumnya, pada Jumat (21/8), Reuters melaporkan bahwa TikTok akan mengajukan gugatan paling cepat pada Senin (24/8).
TikTok mengatakan telah mencoba untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah AS selama hampir satu tahun, namun menghadapi "kurangnya proses hukum," dan bahwa pemerintah tidak memperhatikan fakta.
"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok.
Pada 14 Agustus, Trump mengeluarkan perintah untuk ByteDance memberikan waktu 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok di AS. ByteDance telah melakukan sejumlah pembicaraan menenai potensi akusisi, termasuk dengan Microsoft dan Oracle.
Sementara TikTok menjadi viral di kalangan remaja, pemerintah AS khawatir informasi pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China. TikTok sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Berita Lainnya
Pengalaman masa kecil yang positif dan bahagia bisa kurangi risiko depresi remaja
30 April 2024 10:11 WIB
Percobaan TikTok hadirkan "influencer" AI tuai kekhawatiran para kreator konten
13 April 2024 15:35 WIB
Keranjang kuning TikTok jadi kunci pertumbuhan omzet UMKM lokal Indonesia
12 April 2024 12:12 WIB
Tren belanja daring jelang Lebaran 2024 di platform Shop Tokopedia dan TikTok
05 April 2024 14:55 WIB
Menkop UKM Teten Masduki sebut TikTok masih langgar aturan di Indonesia
07 March 2024 15:37 WIB
Menkop UKM sebut TikTok boleh merger asal tidak lakukan "predatory pricing"
28 November 2023 15:20 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sebut TikTok Shop setuju ikuti aturan pemerintah
03 October 2023 14:47 WIB
Bawaslu RI gandeng TikTok cegah penyebaran hoaks jelang Pemilu 2024
18 September 2023 16:19 WIB