Eks Direktur Pemasaran PTPN III dieksekusi ke Lapas Surabaya

id I KADEK KERTHA LAKSANA, PTPN III, EKSEKUSI, KPK, LAPAS SURABAYA, DISTRIBUSI GULA

Eks Direktur Pemasaran PTPN III dieksekusi ke Lapas Surabaya

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pada hari Selasa (4/8) jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.

Terpidana Kadek dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni menerima suap terkait dengan distribusi gula di PTPN III. Selain itu, dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, kata Ali, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada terpidana Kadek karena menurut putusan majelis hakim tidak ada kaitannya dengan perkara, yaitu satu buah dompet berwarna cokelat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10.000 dolar AS.

Selanjutnya, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar sejumlah Rp10 juta, satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 51989317201230xx.

"Satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar sejumlah 10.000 dolar Singapura, dan satu lembar fotokopi surat nomor: 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP (Gula Kristal Putih) 10 ribu kilogram," ujar Ali.

Sebelumnya, pada hari Rabu (3/6), majelis hakim dalam putusannya menilai Kadek terbukti menjadi perantara suap sebesar 345.000 dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan terkait dengan distribusi gula.

Vonis terhadap Kadek berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Kadek divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.