Riau gesa selesaikan sengketa lahan jelang peresmian Tol Pekanbaru-Dumai

id jalan tol trans sumatera,tol pekanbaru dumai,tol permai,tol pekanbaru, tol dumai

Riau gesa selesaikan sengketa lahan jelang peresmian Tol Pekanbaru-Dumai

Kendaraan rombongan Forkopimda Riau melintas di Jalan tol Pekanbaru-Dumai saat meninjau langsung pembangunan dan kesiapan tol Pekanbaru-Dumai di Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/7/2020). (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau memfasiltasi berbagai pemangku kebijakan untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di proyek Tol Pekanbaru-Dumai, yang direncanakan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agusuts 2020.

"Kali ini ada beberapa masalah tumpang tindih yang masih terdapat dalam pengerjaan Jalan Tol Permai yang harus dicari titikterangnya sebelum diresmikan Presiden," kata Sekretaris Daerah Provinsi RiauYan Prana Jaya pada rapat koordinasi membahas permasalah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), di Kota Pekanbaru, Rabu.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setdaprov RiauEvarefita, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi RiauM Syahrir, perwakilan Polda Riau, dan PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor utama jalan tol.

Baca juga: 17.000 kendaraan melintas selama Lebaran di Tol Pekanbaru-Dumai meski ada larangan Mudik

Dalam rapat tersebut terungkap masih ada permasalahan pembebasan lahan masyarakat dan perusahaan yang hingga saat ini belum rampung, yakni di seksi 3, 4 dan seksi 6 Tol Permai.

Menurut Yan Prana, Jalan Tol Permai yang direncanakan akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Agustus 2020 ini masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dikerjakan secepatnya. Proyek infrastruktur sepanjang 131 kilometer itu merupakan proyek strategis nasional yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera.

Yan Prana mengungkapkanmasalah sengketa lahan yang perlu diselesaikan di antaranya ada 12 bidang tanah milik Wan Muhammad Junaidiyang diklaim oleh KUD Karya Baru di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak.

Kemudian ada satu bidang tanah milik PT Bina Pitri Jaya yang sesuai surat PT. BPJ No. O34/LC/PBJ/VI/2020 tanggal 9 April 2020 tentang keberatan atas hasil investasi dan identifikasi Peta Bidang Tanah dan Danom Tanah Tambahan.

"Kalau pihak pemilik lahan merasa masalahnya belum selesai dan haknya belum dibayarkan, silakan melapor ke pengadilan dan diselesaikan menurut prosedur hukum," ujarnya.

Baca juga: Jumlah kendaraan lintasi Seksi 1 Tol Pekanbaru-Dumai turun drastis, begini penjelasannya

Kepala BPN RiauM Syahrir mengakui memang saat ini masih ada beberapa persil persoalan pembebasan lahan di jalan Tol Permai di seksi 3-4 dan seksi 5-6.Persoalan yang ditemukan adalah banyaknya keberatan-keberatan yang diajukan pemilik lahan sudah lebih dari 14 hari.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, lanjutnya, apabila keberatan itu disampaikan sudah lebih dari 14 hari, maka ketua tim (BPN) harus menolak dan uang ganti rugi pembebasan lahan dikonsinyasikan ke pengadilan, dan pengadilan setempat yang menyelesaikannya.

“Itu yang kita konsinyasi ke Pengadilan Dumai ada 66 persil di seksi 5-6, dan sekitar 60 persil diPengadilan Bengkalis untuk seksi 3-4,” katanya.

Menurut dia, imbas dari masalah tersebut PT HK selaku kontraktor, terkendala dalam melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.

“Jadi HK tidak bisa melaksanakan kegiatannya sebelum ada penetapan dari pengadilan soal penerima uang ganti rugi. Jadi kuncinya di Pengadilan Dumai dan Bengkalis,” katanya.

Persoalan ganti rugi lahan yang dikonsinyasi di pengadilan merupakan lahan masyarakat yang tumpang tindih karena berada di lahan kategori Barang Milik Negara (BMN). Masyarakat merasa menuntut haknya karena merasa lahan yang terkena proyek jalan tol itu sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN. Sementara itu, perwakilan PT HK saat dikonfirmasi hasil rapat tidak bersedia memberikan keterangan resmi terkait masalah itu.

Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai dibuka fungsional mulai 18 Mei sampai H+7 Lebaran

Baca juga: Penggunaan Tol Pekanbaru-Dumai untuk Lebaran tergantung regulator. Begini penjelasan HK