Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim sebut, pendidikan bukan sesuatu yang dilakukan di sekolah saja
Pada hari yang sama Nadiem menemani Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru. Peninjauan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sinergi dan gotong royong lintassektor, kata Mendikbud, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama pemerintah," kata dia.
Mendikbud mengingatkan masa transisi itu menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.
"Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer, tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini," kata dia.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata dia.
Kemendikbud juga telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya.
Dana BOS juga dapat digunakan kepala sekolah untuk membayar honor para guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” kata Mendikbud.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim pastikan pembatalan UN tak berdampak pada penerimaan siswa baru
Baca juga: Mendikbud Nadiem Anwar Makariem: PAUD-pendidikan keluarga penting bagi pengembangan anak
Pewarta: Indriani
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB