Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau mengungkap adanya temuan pemotongan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disalurkan melalui Pemerintah Kota Pekanbaru kepada warga terdampak COVID-19 sebesar Rp50 ribu, dari seharusnya Rp300 ribu.
Asisten II Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan seharusnya bantuantersebut diterima penuh sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK). Setelah melakukan klarifikasi kepada Pemko Pekanbaru, ia mengatakan pemotongan terjadi pada penyaluran melalui bank perkreditan rakyat (BPR).
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan penyaluran bantuan secara nontunai melalui tiga bank, yakni Bank BRI, Bank Riau Kepri (BRK) dan BPR. Pihak bank kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening warga yang jadi penerima.
"Dalam pelaksanaannya, dua bank BRK dan BRI, langsung mentransfer ke penerima tanpa ada potongan sebesar Rp300 ribu, dan terhadap bank BPR mereka menyalurkan sebesar Rp250 ribu. Terjadilah perbedaan antara tiga bank ini, makanya ada yang menerima penuh Rp300 ribu dan ada yang Rp250 ribu," katanya.
Pemprov Riau mengalokasikan sekitar Rp191,6 miliar bantuan keuangan khusus untuk mengatasi dampak sosial dari wabah COVID-19 di 12 kabupaten dan kota di daerah itu. Berdasarkan data Pemprov Riau , nilai bantuan keuangan (Bankeu) tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: Kpts.848/V/2020. Dananyaberasal dari APBD Riau tahun anggaran 2020.
"BPR itu pakai standar operasi perbankan jadi dianggap semacam tabungan, ada yang tunai dan sebagian di tabungan," ujarnya.
Menurut dia, pihak BPR mengakui apa yang telah dijalankannya keliru dan berjanji akan melakukan perubahan.
"Bagaimana caranya itu diserahkan ke BPR. Kalau mau bulan ini kembalikan Rp50 ribu, atau kalau bulan depan bisa ditransfer sebesar Rp350 ribu, tidak ada lagi pemotongan ke depannya. Total yang ada di BPR untuk 6.000 KK, tapi belum semua disalurkan baru 3.000, yang jelas pihak BPR bersedia mengembalikan utuh Rp300 ribu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Darius Husin, menjelaskan, bankeu yang diserahkan Pemprov Riau ke pemerintah kabupaten dan kota di Riau menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyerahkan kepada penerima secara penuh.
"Seharusnya memang tidak ada pemotongan, dan menerima penuh. Berapa yang diberikan segitulah yang diserahkan ke masyarakat. Kalau ada biaya administrasi, itu pemerintah Kabupaten Kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada," kata Darius Husin.
Setelah ditelusuri, lanjutnya, pihak BPR melakukan pemotongan karena menggunakan aturan internalnya. Setiap warga penerima BLT dijadikan nasabah baru, dengan syarat membuka rekening tabungan di BPR dan harus menabung sebesar Rp50 ribu.
Bankeu untuk mengatasi dampak sosial COVID-19 tersebut akan diberikan kepada kepala keluarga (KK) yang sudah terdata pemerintah kabupaten dan kota. Rinciannya di Kabupaten Bengkalis ada 23.892 KK, Kota Dumai 33.325 KK, Indragiri Hilir 14.844 KK, Indragiri Hulu 22.378 KK, Kampar 7.614 KK, Kepulauan Meranti 12.294 KK, Kuantan Singingi 21.111 KK, Pekanbaru 31.170 KK, Pelalawan 7.113 KK, Rokan Hulu 9.050 KK, Rokan Hilir 34.291 KK, dan Siak 18.567 KK.
Baca juga: Riau alokasikan Rp191,6 miliar bantuan keuangan atasi dampak COVID-19, begini rinciannya
Baca juga: Data terintegrasi, DPRD Kampar stuban bansos COVID-19 ke Siak
Baca juga: Sejumlah pegawai kelurahan mengantre untuk pengambilan dana bantuan sosial non DTSK di Bank Riau Kepri
Berita Lainnya
Riau alokasikan Rp191,6 miliar bantuan keuangan atasi dampak COVID-19, begini rinciannya
27 May 2020 12:49 WIB
Bank Dunia sebut Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID
08 October 2024 10:48 WIB
Sekitar 40 persen orang tua sadar kalau aktivitas anak turun pasca-COVID-19
27 August 2024 12:07 WIB
Indonesia catat 5,2 juta kunjungan wisman tertinggi sejak pandemi COVID-19
01 July 2024 14:06 WIB
Semen Padang raih penghargaan tertinggi Penanggulangan COVID-19 dari Kemnaker
06 September 2023 11:57 WIB
Pandemi COVID-19 dan inflasi picu kemiskinan bagi 68 juta warga Asia, sebut ADB
24 August 2023 10:54 WIB
OJK: Pencabutan status pandemi COVID-19 berdampak positif ke sektor keuangan
04 July 2023 15:46 WIB
Presiden Jokowi hari ini resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
21 June 2023 15:40 WIB