Sinergi BUMN: Restrukturisasi BUMN langkah yang baik bagi efisiensi perusahaan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,BUMN

Sinergi BUMN: Restrukturisasi BUMN langkah yang baik bagi efisiensi perusahaan

Erick Thohir: Restrukturisasi BUMN akan buat arus kas lebih kuat (Sinergi)

Jakarta (ANTARA) - Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan restrukturisasi BUMN merupakan langkah yang baik bagi efisiensi korporasi, meskipun menghadapi tentangan dari kelompok tertentu.

"Restrukturisasi BUMN era Menteri BUMN Erick Tohir mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu," kata Arief.

Tentangan ini terungkap dalam pandangan beberapa narasumber Forum Diskusi Virtual dan Konferensi Pers Yang diselenggarakan SINERGI KAWAL BUMN dengan tema 'Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir rombak jajaran direksi dan komisaris Wijaya Karya

Arief Rachman, selaku inisiator Sinergi Kawal BUMN menyayangkan munculnya berbagai opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan.

Lebih lanjut Arief menyatakan bahwa Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan.

Sebagaimana telah ditulis berbagai media, Menteri BUMN Erick Tohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi. Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi secara tegas menyatakan bahwa perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini. Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan.

Edi Homaidi berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing.

Sementara itu, Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003.

Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga: Erick Thohir sampaikan kesiapan BUMN terapkan protokol normal baru, begini pola kerjanya

Baca juga: BUMN dan Gugus Tugas perbanyak tes usap gratisan


Pewarta : Afut Syafril Nursyirwan