Pemerintah daerah zona hijau diharapkan bijak jika membuka sekolah dimasa transisi

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara,zona hijau

Pemerintah daerah zona hijau diharapkan bijak jika membuka sekolah dimasa transisi

Pemerintah daerah di zona hijau agar dapat mengambil keputusan yang benar-benar bijak dalam membuka kembali sekolah-sekolah di daerahnya (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerhati masalah perlindungan dan pendidikan anak dari Riau, Lianny Rumondor meminta pemerintah daerah di zona hijau agar dapat mengambil keputusan yang benar-benar bijak dalam membuka kembali sekolah-sekolah di daerahnya sekaligus mencermati secara rinci setiap aspek proses pembelajaran tatap muka ini.

"Begitu juga dengan pihak sekolah setelah dibuka kembali dapat melaksanakan adaptasi proses belajar mengajar di era normal baru ini dengan penuh tanggung jawab dengan benar-benar menjalankan protokol kesehatan yang berlaku sehingga kesehatan juga keselamatan murid, guru dan keluarga mereka tetap jadi prioritas utama," kata Lianny dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Pendapat demikian disampaikannya berkaitan dengan persiapan pembukaan sekolah Juli 2020, dan Kemendikbud memberikan sinyal sekolah yang berada di zona hijau dapat dibuka kembali.

Menurut dia, selain menjalankan protokol kesehatan, merujuk Kemendikbud Nadiem Makarim, sekolah juga harus mengikuti panduan pembelajaran yang sudah ditetapkan secara maksimal juga untuk keselamatan murid, guru dan keluarga mereka.

Pada pembelajaran tatap muka pada masa transisi, hanya boleh ada 50 persen (murid) dalam satu kelas atau maksimal 18 orang. Sekolah akan dilaksanakan dengan cara shift. Untuk SD, Mi dan SLB harus jaga jarak 1,5 meter maksimal 5 murid. Kantin, kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler tidak boleh dilakukan. Dana BOS dibuka kembali untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan dan bisa digunakan secara fleksibel.

"Perguruan tinggi di semua zona dibuka tapi pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Mahasiswa boleh datang ke kampus untuk aktifitas prioritas misalnya kegiatan untuk kelulusannya," katanya.

Akan tetapi, katanya, memang saat ini terdapat di bawah 90 kabupaten di Indonesia yang berada di zona hijau, maka mekanisme pembukaan sekolah di Zona Hijau adalah untuk tahap pertama tingkat SMA, MA, SMK dan SMP juga MTs dibuka.

Tahap kedua, SD, MI dan SLB dibuka dua bulan setelah tahap pertama (bulan September), dan terakhir PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dibuka dua bulan setelah dibukanya tahap kedua (bulan Oktober)

Namun begitu ada penambahan kasus/level resiko daerah naik ke Zona Kuning, satuan pendidikan wajib tutup kembali dan kembali dari awal yaitu belajar dari rumah.

"Sekolah dan madrasah yang memiliki asrama dilarang membuka asrama selama masa masa transisi (dua bulan) itu, dan Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

Sekolah wajib memperhatikan sanitasi dan kebersihan," katanya.

Sementara yang enam persen arena merupakan zona hijau boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan

untuk Kabupaten/kota harus zona hijau dan Pemerintah Daerah setempat harus setuju, dan orangtua murid harus setuju pembelajaran tatap muka kalau tidak setuju anak harus tetap BDR.

"Khusus di Riau sendiri, katanya, yang masuk zona hijau berdasarkan update data sampai 7 Juni 2020 hanya untuk Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi saja, jadi Pekanbaru belum termasuk Zona Hijau," katanya.**3**T.F011