Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5) hingga 17 Juni 2020.
"Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim," kata Irjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Kasus Ruslan kini ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya membantu dalam penangkapan.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.
Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Berita Lainnya
Siapa pun panglimanya sinergi TNI-Polri tetap terjalin
06 November 2021 12:00 WIB
Anggota Brimob Polda Maluku meninggal bukan akibat vaksin
08 April 2021 8:18 WIB
Penyakit Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan, ini alasannya
09 February 2021 23:15 WIB
Ini kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
09 February 2021 8:50 WIB
Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya pengikut Rizieq
09 December 2020 6:18 WIB
Oknum Polres Selayar terbukti lakukan pelecehan. Ini reaksi Mabes
12 August 2020 9:28 WIB
Positif COVID-19, gadis ini gagal jadi polisi
09 August 2020 6:20 WIB
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap
30 July 2020 23:15 WIB