Pemkot Dumai tutup pelabuhan penumpang domestik. Ini alasannya

id pelabuhan dumai,korona dumai,covid-19 dumai,pemko dumai

Pemkot Dumai tutup pelabuhan penumpang domestik. Ini alasannya

Seorang penumpang MV Dumai Express asal Buton, Riau menaiki bus sekolah yang akan mengantarkannya ke lokasi karantina di SMPN 2 Tebing, Selasa (28/4). (ANTARA/Rusdianto)

Dumai (ANTARA) - Pemerintah Kota Dumai menutup aktivitas turun naik penumpang di kawasan pelabuhan domestik Bandar Sri Junjungan Dumai mulai 1 Mei 2020, guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona(COVID-19).

Selain menutup pelabuhan domestik, pemerintah juga menutup angkutan Bus AKAP mulai 29 April dan selanjutnya dapat beroperasi kembali setelah pemberitahuan berikutnya, kataPlt Kasi Operasional UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dishub Provinsi Riau Wisnu Herryantodi Dumai, Jumat.

Ia mengakupihaknya akan menindak lanjuti edaran dari Pemko Dumai tersebut.

Selama ini, lanjutnya, tugasnya membantu pemerintah kota dalam menyiapkan transportasi darat untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Dumai.

"Operasional pelabuhan domestik tutup mulai 01 Mei 2020," kata Wisnu kepada wartawan.

Sementara, Manager Operasional PT Lestari Indomal Bahari Ayong dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang tak beroperasinya kapal Dumai Expres dari Dumai dan akan ke Dumai.

Pemberhentian itu dilakukan untuk menutup atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona, dan terkait batas waktunya, akan disampaikan pemerintah selanjutnya.

Walikota Dumai H Zulkifli AS telah mengeluarkan surat perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjungan Kota Dumai, dan SE Walikota Dumai tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.

Kemudian, SE Walikola Dumai tentang standar operasional prosedur pencegahan penyebaran COVID-19 di Bidang Transportasi Darat di wilayah Kota Dumai. SE Walikota Dumai tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.

Sehubungan dengan itu, mulai tanggal 1 Mei 2020 kapal domestik tidak beroperasidan selanjutnya dapat beroperasi kembali setelah pemberitahuan berikutnya.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada, Gubernur Provins Riau, Ketua DPRD Kota Dumai, Polres Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala KSOP Dumai, Direktur BUMD Dumai Berseri.

Penutupan pelabuhan domestik dan angkutan Bus AKAP mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Sembilan penumpang kapal dari Dumai diberi kartu kuning

Baca juga: Rencana ribuan TKI pulang lewat Pelabuhan Dumai bikin warga cemas