Cegah COVID-19, Legislator Inhil pinta kepala desa buat rumah isolasi

id DPRD Inhil, Edi Gunawan, Wakil Ketua DPRD Inhil, Rumah isolasi, corona, covid-19, inhil, tembilahan,rumah lockdown

Cegah COVID-19, Legislator Inhil pinta kepala desa buat rumah isolasi

Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir meminta seluruh kepala desa untuk membuat rumah isolasi bagi orang dalam pemantauan (ODP).

Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan, Sabtu menerangkan rumah isolasi tersebut bertujuan untuk mengkarantina orang yang baru tiba dari zona merah atau terkonfirmasi virus corona atau COVID-19.

"Ini agar kita lebih mudah mengawasi bagi desa ada warganya yang pulang dari zona merah seperti Malaysia, Jakarta, Surabaya, dan daerah lainnya yang kita anggap zona merah," katanya.

Pria yang akrab disapa Asun ini kembali memaparkan bahwa rumah isolasi bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di setiap desa masing-masing dan dibebankan ke anggaran dana desa, termasuk biaya akomodasi selama empat belas hari masa karantina.

"Manfaatkan satu rumah atau ruangan yang ada di masing-masing desa, manfaatkan dana desa sesuai dengan petunjuk peraturan yang ada," tegasnya.

Politisi PKB Inhil itu menyampaikan langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang pulang kampung menjelang bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.

"Ini akan marak orang pulang kampung karena mau dekat bulan puasa dan lebaran Idul Fitri, akan ada seperti mahasiswa yang pulang dari Yogyakarta dan daerah-daerah yang dianggap zona merah," katanya

Asun juga mengatakan, rumah isolasi untuk mendukung saling keterbukaan di masyarakat karena masih ada masyarakat yang enggan menyampaikan riwayat perjalanannya karena takut di tolak atau dikucilkan.

"Kalo asli orang kampung sini tak mungkin kita menolaknya dia mau pulang kampung, dari pada nanti dia tidak jujur lebih baik kita saling terbuka agar lebih mudah kita melakukan pengawasan, jika dia datang dari zona merah langsung saja dikarantina di rumah isolasi selama empat belas hari, jika dia tidak apa-apa silahkan membaur bersama masyarakat," tukasnya.

Baca juga: Legislator Inhil : Perusahaan jangan pecat karyawan saat wabah corona

Baca juga: Delapan pasangan mesum terjaring razia cegah COVID-19 Satpol PP Inhil