DPRD Riau ancam akan tempuh jalur hukum jika pajak PLTA Koto Panjang tak dibayar

id DPRD Riau

DPRD Riau ancam akan tempuh jalur hukum jika pajak PLTA Koto Panjang tak dibayar

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi. (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Riau yang membidangi pendapatan terus mengejar hak Riau atas pajak air permukaan di waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang yang saat ini pendapatan dari sektor pajaknya dibagi dua dengan Pemprov Sumbar.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi meminta agar PLN mengikuti regulasi yang tercantum dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian Perda Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak.

"Dalam aturan ini tidak menyebutkan objek pajak dibagi dua dan posisi waduk sudah jelas berada di Provinsi Riau. Jadi tidak ada alasan pihak PLN untuk membagi pajak air permukaan PLTA dengan Provinsi Sumatera Barat," ujar Husaimi Hamidi.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Karmila Sari, Sekertaris Komisi III Eva Yuliana dan Sofyan Siroj (anggota) serta turut dihadiri Bapenda Riau, dan Manajemen PLN. Yang mana dalam rapat tersebut mengikuti aturan physical distancing.

Komisi III DPRD Riau membuat nota kesepahaman dengan pihak PLN. Apabila PLN tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Riau akan menempuh jalur hukum.

"Kalau mereka bersikeras tidak membayar ke Riau, PLN akan kita gugat. Gugatnya bukan hanya dua bulan saja tapi sejak diberlakukannya UU dari tahun 2009 dan sanksi pidananya bisa 2-4 tahun penjara," tegasnya

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, potensi pajak dari PLTA Koto Panjang setiap tahunnya mencapai Rp3,5 miliar lebih. Pihaknya berupaya mendapatkan hak penuh atas pajak air permukaan untuk masuk kas daerah.

"Beberapa waktu lalu pihak Pemprov juga telah berkomunikasi dengan Kementerian keuangan. Mereka setuju dengan pemprov Riau mendapatkan hak penuh porsi pajak ini" tutur Politisi Golkar.