KLH Dumai Temukan Enam Indikasi Pelanggaran Indopalm

id klh dumai, temukan enam, indikasi pelanggaran indopalm

Dumai, 21/7 (ANTARA) - Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Riau, menemukan enam indikasi pelanggaran di lingkungan PT Indopalm yang berpotensi merusak dan menimbulkan terjadinya pencemaran di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan asing itu.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai, Basri, kepada ANTARA di Dumai, Kamis, mengatakan, enam poin pelanggaran tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap perusahaan yang bertempat di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan itu.

Salah satunya, kata dia, yakni di lokasi tanki timbun belum memiliki "buffer" atau penampungan untuk mengantisipasi terjadinya "overflow" atau kelebihan kapasitas sehingga tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang menjadi produk unggulan perusahaan itu mengotori tanah.

"Kekhawatiran kita bertambah karena tidak jauh dari tanki timbun juga terdapat saluran-saluran air yang mengarah langsung ke ke laut, sehingga apabila CPO tumpah maka akan langsung mengotori perairan," kata Basri.

Basri mnejelaskan bahwa apabila peristiwa ini terjadi maka kuat dugaan ada unsur kesengajaan sehingga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Indikasi pelanggaran kedua diuraikan Basri, yakni perusahaan tidak memiliki izin pembuangan limbah cair ke badan air.

Hal tersebut, menurut Basri, telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tepatnya pasal 40 ayat 1 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

"Kemudian pelanggaran ketiga, Indopalm tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun-red). Untuk kasus ini perusahaan diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3," jelasnya.

Selain itu, kata Basri, CPO yang terbuang ke lingkungan juga didapati telah melebihi baku mutu yang telah di tetapkan. Kondisi ini menurutnya terurai dari hasil analisis laboratorium atas zat cair yang sebelumnya sempat dijadikan sample.

Untuk dugaan pelanggaran yang satu ini, menurut Basri, perusahaan juga dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Selanjutnya mengenai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang belum meliputi kegiatan pelabuhan khusus," ujarnya.

Dugaan pelanggaran yang terakhir, kata Basri, PT Indopalm juga terbukti belum menyampaikan laporan triwulan dan semester secara berkala kepada Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai.

"Berdasarkan enam pelanggaran tersebut, Indopalm kita kenai sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan tindakan tertentu atau melakukan perbaikan atas enam pelanggaran tersebut," demikian Basri.