KPK perpanjang masa tahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin

id kpk,Bupati bengkalis,Amril mukminin,Berita riau antara,Berita riau terbaru

KPK perpanjang masa tahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Amril Mukminin Bupati Bengkalis nonaktif dalam perkara dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017-2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.

"Hari ini Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Amril Mukminin selama 40 hari kedepan dari 26 Februari 2020 sampai 5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," ujar Ali Fikri kepada Antara, Selasa (25/02).

Dikatakan Ali Fikri, bahwa perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Amril Mukminin dilakukan untuk melengkapi pemberkasan yang belum selesai.

"Saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi yang diperlukan guna melengkapi berkas perkara dan dari awal penyidik sudah yakin memiliki alat bukti yang kuat," kata jubir KPK.

Ditambahkan, KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan selama 20 hari tehadap Amril Mukminin sejak 6 sampai 25 Februari 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Malam Jumat keramat, Bupati Bengkalis ditahan KPK

Baca juga: Ditahan KPK, Amril mengaku ikhlas