Rengat (ANTARA) - Dewan Pers mendukung penuh kegiatan kerjasama publikasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indragiri Hulu dengan media dalam rangka menyebarluaskan informasi ke tengah masyarakat terkait hasil pembangunan daerah.
"Kerja sama yang saling mendukung dan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 83 tahun 2019 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah Dengan Perusahaan Pers," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Indragiri Hulu Jawalter di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Diskominfo Indragiri Hulu sebelum melaksanakan program kerjasama tahun 2020, melakukan konsultasi ke Dewan Pers Indonesia Jakarta meminta petunjuk dan arahan sehingga prosesnya berjalan lancar.
Dewan Pers sangat apresiasi tinggi dan memberikan dukungan karena program kerjasama media yang dilaksanakan akan berdampak positif bagi semua pihak, namun tetap memberikan beberapa petunjuk agar program sukses terlaksana dengan optimal.
"Mohon dukungannya, kita bangun Indragiri Hulu lebih baik," Sebut Jawalter.
Menurutnya, Dewan Pers mendukung penuh kegiatan tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chaeruddin Bangun pada saat audensi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
Audiensi berjalan lancar, Kepala Diskominfo Inhu Jawalter didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Atan dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Isnaini dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Media dan Statistik Sektoral Ali Sadikin serta Marros Syahputra.
"Kegiatan dilaksanakan di Gedung dewan Pers Lantai7 JakartaPusat," terangnya.
Jawalter menjelaskan, dalam keterangannya, Hendry menyampaikan, kerjasama dengan media sepenuhnya hak Pemerintah Daerah setempat, apalagi kalau sudah diikat dengan Peraturan Bupati, hal ini sangat baik.
Hendry juga menambahkan, bahwa dalam hal kerjasama dengan media yang perlu diperhatikan adalah setiap media harus taat pada Undang - Undang Pers, penanggung jawab Pers harus Wartawan Utama (WU), dan media harus memiliki badan hukum yang jelas dari Kemenkumham.
"Harus bekerjasama dengan media yang jelas," tegas Hendry.
Kerja sama harus ada azas saling menguntungkan dan tidak melanggar aturan telah ditetapkan, media yang berkerjasama haruslah yang jelas, mendukung pembangunan daerahnya secara berkesinambungan.
Terkait dengan verifikasi Dewan Pers, menurut Hendry, memang tidak ada aturan tertulis mengenai hal itu, karena tidak semua aturan harus dibuat tertulis, dan kalau sudah diatur dalam Perbup media harus terverifikasi Dewan Pers maka hal itu harus dijalankan.
Berkaitan dengan masih adanya beberapa media yang dulunya terverifikasi dan sekarang sudah tidak terdata lagi di Dewan Pers maka perusahaan tersebut, untuk segera mengunggahpersyaratan yang disampaikan melalui web yang tersedia.
Dewan Pers telah menyampaikan imbauan melalui email kepada semua media untuk melengkapinya, namun, sebaiknya media yang telah terverifikasi sebelumnya dan tidak terdata di website Dewan Pers, diterima saja untuk bekerjasama asal melampirkan bukti terverfkasi