Dumai, 7/5 (ANTARA) - Seorang pria berumur 31 tahun yang diinisialkan sebagai Mb, warga Jalan Kamboja, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, ditangkap kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh kerabatnya sendiri yang kehilangan emas senilai Rp80 juta.
Korban pelapor yang juga kerabat dari tersangka Mb, menurut keterangan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Jumat, bernama Mukhlis (50), warga Jalan Datuk Laksamana, Gang Idola, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Barat.
"Korban melaporkan kasus itu pada pekan lalu. Dalam laporannya korban menyatakan, kehilangan perhiasan yang ditaksir seharga Rp80 juta dan uang sebesar Rp1 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Devi Firmansyah.
AKP Devi yang ditemui ANTARA di ruang kerjanya menjelaskan, dalam laporannya (Sabtu 30/4), korban menduga Mb adalah pelaku pencurian tersebut.
"Seminggu setelah laporan tersebut masuk, tepatnya pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kita akhirnya berhasil meringkus tersangka yang sempat disebut oleh korban," terangnya.
Tersangka Mb yang ditemui saat menjalani pemeriksaan mengakui, tindakan pencurian itu terpaksa dilakukannya akibat terlilit utang kontrakan rumah yang sudah lama jatuh tempo.
"Uang yang satu juta saya pakai untuk membayar kontrakan rumah dan belanja sehari-hari. Sementara emasnya saya kembalikan karena saya takut masuk penjara," kata dia.
Kronologis berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian menyebutkan, tersangka sebelumnya diringkus saat berada di Jalan Kelakap Tujuh tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya merupakan tindakan yang tidak terencana.
"Sesaat sebelum aksi pencurian digencarkan pelaku, korban Mukhlis beserta istri mengalami kecelakaan sepeda motor," kata penyidik.
Korban yang kebetulan berada di lokasi kecelakaan tersebut kemudian diminta untuk mengamankan sepeda motor, sementara korban dilarikan ke rumah sakit, sambungnya.
Penyidik yang enggan disebutkan namanya ini kembali menerangkan, mendapat mandat dari korban, pelaku kemudian berniat memulangkan sepeda motor tersebut ke rumah korban.
"Melihat di kunci motor juga terbelit kunci rumah, dibenak tersangka kemudian timbul niat untuk mengacak-ngacak rumah korban," terangnya.
Saat beraksi, sambungnya, pelaku yang merupakan keponakan korban itu kemudian berhasil menemukan sebatang emas yang ditaksir seharga Rp80 juta berikut uang tunai Rp1 juta.
Namun setelah mendapat perhiasan dan uang jutaan rupiah itu, kata penyidik, pelaku yang semulanya hendak kabur dari pintu depan mengalihkan arah pelariannya lewat pintu belakang, karena pada saat bersamaan seorang anak korban tiba-tiba pulang ke rumah.
"Entah apa maksud tujuannya, saat kabur, pelaku sengaja membuka bajunya dan helm kendaraan bermotor yang tadinya masih ia kenakan. Helm dan bajunya itu ditinggalkan di ruang keluarga rumah korban. Saat itu, pelaku berhasil kabur," katanya.
Anak korban yang mendapati kondisi rumah berantakan, kata penyidik, kemudian menginformasikannya ke orang tuannya yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Setelah itu, keesokan harinya korban datang ke pos polisi untuk melaporkan kasus pencurian tersebut," jelasnya.
Selang beberapa hari kemudian, menurut penyidik, pelaku yang terlanjur tahu dirinya dilaporkan ke polisi, kemudian mengaku panik dan mengembalikan perhiasan yang sempat dibawa kabur.
"Emas tersebut dikembalikan melalui salah seorang kerabat korban, sementara uang satu juta yang dicurinya digunakan untuk membayar kontrakan rumah dan lainnya. Namun demikian, tersangka tetap dijerat dengan Undang-undang tindak pidana tentang pencurian dan pemberatan," kata penyidik pada unit reserse kriminal Polres Dumai.