Dumai Cabut Izin Bus Tak Masuk Terminal

id dumai cabut, izin bus, tak masuk terminal

Dumai, 4/5 (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau, akan mengambil tindakan tegas terhadap bus atau mini bus yang tidak masuk ke dalam terminal yang telah disediakan dengan mencabut izin operasionalnya.

"Tindakan tegas ini akan kita mulai jalankan pada pertengahan Mei ini. Semua bus diwajibkan masuk Terminal AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Jika nanti masih ditemukan bus atau mini bus berkeliaran mencari penumpang di luar terminal, maka izin operasinya kita cabut," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Dumai, Rendhard Ronal, kepada ANTARA di Dumai, Rabu.

Ia menjelaskan, tindakan tegas ini terpaksa dilakukan mengingat selama pemantauan pihaknya melihat masih banyak PO atau Perusahaan Otobus mengoperasikan armadanya sembarangan.

Kondisi tersebut menurut dia sangat mengganggu pemandangan kota dan kelancaran lalu lintas.

"Tidak ada jalan lain selain bertindak tegas," katanya.

Menurut data Dishub, saat ini di Dumai terdapat lebih dari 60 perusahaan penyedia jasa angkutan umum antarkota dan provinsi.

Mengingat pesatnya perkembangan pengusaha angkutan umum di Dumai tersebut, kata Rendhard, Dishub Dumai juga berencana untuk mengambil inisiatif dini dimana setiap unit usaha diwajibkan memiliki kendaraan atau armada lebih dari 10 unit.

"Bagi perusahaan yang masih memiliki armada kurang dari sepuluh, maka mau tidak mau izinnya juga akan dicabut dan disarankan untuk bergabung dengan PO lainnya," kata dia.

Hal demikian kata Rendhard, dilakukan pihaknya untuk mempermudah kerja Dishub dalam hal pendataan dan penertiban PO yang selama ini dipandang banyak salahi aturan atau melampaui jalur-jalur operasional yang telah ditetapkan.

"Mudah-mudahan upaya tegas ini dapat membuahkan hasil yang baik dan optimal sehingga secara perlahan semua angkutan umum dapat mencari atau menunggu penumpang di terminal yang telah disediakan," imbuhnya.