Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.
"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," kata dia.
Febri menyatakan bahwa masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.
"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," ucap dia.
Ia juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui "call center" 198.
"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan "support" untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri.
Berita Lainnya
Jadi Capres dari PDIP, ini kekayaan Ganjar Pranowo
22 April 2023 0:28 WIB
Kapolda Riau masuk jajaran polisi terkaya versi LHKPN
15 September 2022 18:49 WIB
Patuh sampaikan LHKPN, KPK apresiasi Gubri Syamsuar
21 June 2022 16:45 WIB
Syamsuar satu-satunya gubernur di Indonesia terima penghargaan LHKPN 2021
07 December 2021 12:15 WIB
Sejak menjabat Wakil Ketua KPK harta Nurul melonjak, ini penjelasannya
04 December 2021 18:49 WIB
Bupati Kuansing yang di-OTT KPK miliki kekayaan Rp3,7 miliar
19 October 2021 21:12 WIB
Baru 62 persen anggota DPRD DKI Jakarta serahkan LHKPN
07 September 2021 21:28 WIB
Erick akan terbitkan peraturan yang wajibkan pelaporan LHKPN anak cucu BUMN
07 September 2021 13:28 WIB