Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menyatakan ada satu perusahaan yang bergerak di bidang konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang lahannya terbakar hingga mencapai 1.300 hektare.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan lahan perusahaan tersebut saat ini telah disegel, dan menjadi satu dari delapan yang disegel kementerian tersebut.
"Salah satu perusahaan HTI kebakaran sekitar bulan Agustus-September 2019 kemarin. Mencapai 1.300 hektare," katanya.
Akan tetapi, ia belum bersedia menyebutkan perusahaan yang dimaksud. Hanya saja, ia mengatakan jika lahan perusahaan yang terbakar itu berada di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Lahan yang terbakar merupakan jenis gambut dan diduga bertujuan untuk ekspansi lahan perkebunan tanaman industri baru. Saat ini, lahan itu telah disegel dan KLHK tengah mengumpulkan bukti serta keterangan untuk menentukan status hukumnya.
Baca juga: Karhutla Riau - Malaysia evakuasi 46 mahasiswa akibat asap
Ditjen Gakkum sendiri menyatakan terdapat delapan perusahaan yang lahannya terpaksa di segel. Perusahaan itu adalah PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI dan PT GH.
Hingga kini belum ada satupun perusahaan itu yang ditetapkan tersangka oleh Ditjen Gakkum KLHK. Eduward mengatakan KLHK baru akan melakukan proses gelar perkara pada akhir pekan ini di Jakarta. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan nasib perusahaan tersebut.
"Targetnya, akhir minggu ini kami lakukan gelar perkara. Bila ada dua alat bukti yang cukup maka tingkatkan penyidikan," ujarnya.
"KLHK bukan hanya dalam hal pidana tapi juga nantinya sanksi administratif. Bila ada kesalahan fatal, maka tidak tertutup pembekuan dan pencabutan izin," tegasnya.
Baca juga: Korporasi jadi tersangka karhutla bertambah lagi jadi 14, begini penjelasannya
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum Kementerian KLHK Yazid Nurhuda memaparkan, setidaknya 53 lokasi lahan kebakaran yang masuk konsesi perusahaan yang telah disegel.
53 lokasi lahan perusahaan ini, tersebar di Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Dari 53 perusahaan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 5 tersangka, yang ada di Kalbar dan Kalteng.
“Hari ini ada gelar perkara di Jakarta, informasinya ada tambahan tersangka lagi. Nanti saya update. Kami belum bisa menyampaikan perusahaannya,” kata Yazid.
Baca juga: Karhutla Riau, Pekanbaru cabut libur sekolah karena udara berangsur membaik
Baca juga: Karhutla Riau - Ibu-ibu demo bawa panci desak Gubernur Riau tuntaskan Karhutla