Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau baru saja membentuk Tim terpadu penertiban kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi setempat. Tim ini dibentuk Gubernur Syamsuar sebagai tindaklanjut dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan DPRD Riau terkait adanya satu juta hektare lahan sawit yang tak mengantongi izin atau digarap secara ilegal di wilayah itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Riau Gusti Randa di Pekanbaru, Senin menyebutkan, pihaknya mendukung upaya pembentukan tim terpadu ini. Menurutnya, ada empat jenis izin yang harus dimiliki oleh perusahaan/badan hukum dalam mengelola usaha perkebunan yaitu izin pelepasan kawasan hutan, izin lokasi, izin usaha perkebunan dan izin hak guna usaha (HGU).
"Namun faktanya ada banyak badan hukum/perusahaan di Riau yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit tidak memiliki jenis izin ini," ucap Gusti Randa.
Dia menyebutkan sebagai lembaga yang mengadvokasi persoalan di desa termasuk permasalahan sengketa lahan, pihaknya mendukung penuh agenda Timdu yang telah dibentuk Pemprov Riau.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penertiban izin penggunaan lahan penting dilakukan untuk membantu dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak korporasi, dan juga upaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
"Karena badan hukum/perusahaan yang mengelola lahan tanpa mengantongi izin berpotensi merugikan negara dan ini nyata pelanggaran hukum," tegas Gusti yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.
Sebagai informasi, pada 2 Agustus lalu Gubernur Riau, Syamsuar membuat surat keputusan nomor: Kpts.911/VIII/2019 yang isinya memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau. Sejumlah stake holder dilibatkan untuk itu, tak terkecuali aparat penegak hukum.
Kemudian, Gubernur Riau menggelar rapat tertutup membahas tupoksi tim terpadu pada Senin (12/8). Dari rapat tersebut, Tim terpadu dibagi menjadi tim pengendali, tim operasi dan tim yustisi. Tim terpadu akan berfokus kepada lahan-lahan yang digarap secara ilegal oleh perusahaan besar, timdu telah mengantongi nama-nama korporasi tersebut.
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB