Terjadi 57 Kecelakaan Kerja Di Dumai

id terjadi 57, kecelakaan kerja, di dumai

Dumai, 1/12 (ANTARA) - Sejak Januari hingga Oktober 2010, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Riau, mencatat sedikitnya ada 57 kasus kecelakaan kerja disana.

Kepala Bidang Syarat dan Pengawasan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, M Fadhly, di Dumai, Rabu, mengatakan, kebanyakan kecelakaan kerja tersebut terjadi di jalanan maupun area industri milik perusahaan swasta di Dumai.

"Rata-rata kecelakaan kerja ini terjadi akibat kelalaian manusia yang bekerja tanpa alat keselamatan kerja atau K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja)," terangnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Disnakertrans Kota Dumai, Noverdi, menguraikan, perusahaan yang paling banyak mencatatkan daftar kecelakaan kerja yskni PT Naga Mas Palm Oil (NPO) sebanyak 11 kasus, PT Inti Benua Perkasatama (IBP) 6 kasus dan PT Sari Dumai Sejati (SDS) 3 kasus.

"Selebihnya adalah perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Kota Dumai lainnya dengan dominasi angka kecelakaan kerja diraih oleh PT Wilmar Groub dan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI)," ungkapnya.

Dikatakan Noverdi, kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Dumai sering kali selain mengakibatkan kerugian materi, juga menimbulkan kematian atau cacat fisik yang permanen bagi kebanyakan korbannya.

"Rata-rata penyebabnya adalah kelalaian pekerjanya sendiri. Sementara terhadap mesin produksi pabrik dan penggunaannya, bisa dikatakan sudah memenuhi persyaratan K3 dan berstandar layak untuk beroperasi," papar dia.

Sejauh pengamatannya, mesin-mesin produksi pabrik milik sejumlah perusahaan yang beroperasi di Dumai rata-rata sudah sesuai dengan standar kelola yang baik dengan persyaratan yang lengkap.

Kendati demikian, ucapnya, Disnakertrans tetap berusaha dan menegaskan kepada pihak perusahaan agar lebih maksimal dalam penerapan prosedur K3 guna meminimalisir angka kecelakaan dilingkungan kerja.

Keseluruhan kasus kecelakaan kerja tersebut menurut Noverdi rata-rata dipastikan tuntas penyelesaiannya secara aturan dan Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang ketenagakerjaan maupun UU nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja dengan diselesaikannya pembayaran premi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja oleh asuransi tenaga kerja PT Jamsostek.