Rudenim lepaskan enam pengungsi luar negeri dari sel isolasi, begini penjelasannya
Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru akhirnya membebaskan enam pengungsi luar negeri dari sel isolasi setelah sebelumnya penahanan mereka memicu demo ratusan pengungsi lainnya pada Jumat(26/7) malam lalu.
“Lumayan tiga hari tidur di Rudenim sudah cukuplah,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya, ratusan pengungsi dari sejumlah negara berunjuk rasa di depan kantor RumahDetensiImigrasi (Rudenim) Pekanbaru pada Jumat (26/7) sore hingga malam hari. Mereka menuntut pembebasan enam pengungsi yang dikabarkan ditahan karena mengikuti acara pertukaran budaya di MallLiving World Pekanbaru pada awal Juli lalu.
Junior menjelaskan, keputusan membebaskan enam pengungsi itu setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan pengungsi, organisasi yang mengurus pengungsi atau IOM (International Organization for Migration), Kepolisian dan Kesbangpol Pekanbaru di kantor Rudenim Pekanbaru pada Senin (29/7).
Pada pertemuan tersebut perwakilan pengungsi mengungkapkan banyak tuntutan. Menurut dia, penahanan enam pengungsi tersebut hanya salah satu pemicu dari sekian banyak tuntutan mereka.
Rudenim Pekanbaru mengawasi 1.006 pengungsi dan immigratoir di Riau, yang sebagian besar ditempatkan di tempat-tempat penampungan pengungsi. Mereka memang diizinkan untuk beraktivitas di luar ruangan, tapi dibatasi oleh aturan-aturan.
Ia menjelaskan, pengungsi luar negeri meminta ada revisi tata tertib diantaranya seperti meminta jam pulang ke rumah penampungan diundur jadi pukul 23.00 WIB. Kemudian mereka juga minta untuk tidak wajib lapor ke Rudenim Pekanbaru setiap bulan.
“Mereka juga minta agar bisa bepergian ke luar Kota Pekanbaru,” katanya.
Menanggapi tuntutan pengungsi, ia mengatakan Rudenim Pekanbaru tidak bisa mengabulkan karena aturan tata tertib sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. “Semua kita berpedoman Perpres 125,” kata Junior.
Dalam pertemuan itu, Rudenim juga menegur IOM yang tidak responsif saat demo pengungsi terjadi. “IOM sudah saya ingatkan,” katanya.
Keenam pengungsi yang sempat ditahan di sel isolasi Rudenim Pekanbaru berasal dari Afghanistan, Sudan dan Pakistan.
Ia menyatakan, sebenarnya pelanggaran yang dilakukan enam pengungsi tersebut tergolong rendah. Namun pengungsi tersebut tidak terima ketika akan dihukum pembinaan wajib lapordan memilih untuk dimasukan ke sel isolasi.
“Kita hanya melaksanakan ketentuan dalam Perpres 125 penanganan pengungsi dari luar negeri. Pengungsi dilarang beraktivitas di tempat publik tanpa izin,” ujarnya.
Demo ratusan pengungsi merupakan buntut dari kegiatan pertukaran budaya di Mall Living World Pekanbaru yang diikuti oleh pengungsi pada awal Juli 2019. Rudenim Pekanbaru akhirnya menghukum 10 pengungsi akibat nekad mengikuti kegiatan yang digelar oleh sebuah universitas swasta tersebut.
Total ada 10 pengungsi, empat orang dijatuhi hukuman pembinaan dengan wajib lapor. Namun enam orang lainnya tidak kooperatif sehingga harus menjalani pembinaan disel atau pengisolasian di Rudenim.
“Lumayan tiga hari tidur di Rudenim sudah cukuplah,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya, ratusan pengungsi dari sejumlah negara berunjuk rasa di depan kantor RumahDetensiImigrasi (Rudenim) Pekanbaru pada Jumat (26/7) sore hingga malam hari. Mereka menuntut pembebasan enam pengungsi yang dikabarkan ditahan karena mengikuti acara pertukaran budaya di MallLiving World Pekanbaru pada awal Juli lalu.
Junior menjelaskan, keputusan membebaskan enam pengungsi itu setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan pengungsi, organisasi yang mengurus pengungsi atau IOM (International Organization for Migration), Kepolisian dan Kesbangpol Pekanbaru di kantor Rudenim Pekanbaru pada Senin (29/7).
Pada pertemuan tersebut perwakilan pengungsi mengungkapkan banyak tuntutan. Menurut dia, penahanan enam pengungsi tersebut hanya salah satu pemicu dari sekian banyak tuntutan mereka.
Rudenim Pekanbaru mengawasi 1.006 pengungsi dan immigratoir di Riau, yang sebagian besar ditempatkan di tempat-tempat penampungan pengungsi. Mereka memang diizinkan untuk beraktivitas di luar ruangan, tapi dibatasi oleh aturan-aturan.
Ia menjelaskan, pengungsi luar negeri meminta ada revisi tata tertib diantaranya seperti meminta jam pulang ke rumah penampungan diundur jadi pukul 23.00 WIB. Kemudian mereka juga minta untuk tidak wajib lapor ke Rudenim Pekanbaru setiap bulan.
“Mereka juga minta agar bisa bepergian ke luar Kota Pekanbaru,” katanya.
Menanggapi tuntutan pengungsi, ia mengatakan Rudenim Pekanbaru tidak bisa mengabulkan karena aturan tata tertib sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. “Semua kita berpedoman Perpres 125,” kata Junior.
Dalam pertemuan itu, Rudenim juga menegur IOM yang tidak responsif saat demo pengungsi terjadi. “IOM sudah saya ingatkan,” katanya.
Keenam pengungsi yang sempat ditahan di sel isolasi Rudenim Pekanbaru berasal dari Afghanistan, Sudan dan Pakistan.
Ia menyatakan, sebenarnya pelanggaran yang dilakukan enam pengungsi tersebut tergolong rendah. Namun pengungsi tersebut tidak terima ketika akan dihukum pembinaan wajib lapordan memilih untuk dimasukan ke sel isolasi.
“Kita hanya melaksanakan ketentuan dalam Perpres 125 penanganan pengungsi dari luar negeri. Pengungsi dilarang beraktivitas di tempat publik tanpa izin,” ujarnya.
Demo ratusan pengungsi merupakan buntut dari kegiatan pertukaran budaya di Mall Living World Pekanbaru yang diikuti oleh pengungsi pada awal Juli 2019. Rudenim Pekanbaru akhirnya menghukum 10 pengungsi akibat nekad mengikuti kegiatan yang digelar oleh sebuah universitas swasta tersebut.
Total ada 10 pengungsi, empat orang dijatuhi hukuman pembinaan dengan wajib lapor. Namun enam orang lainnya tidak kooperatif sehingga harus menjalani pembinaan disel atau pengisolasian di Rudenim.