Pekanbaru (ANTARA) - Asetkumenggelar sosialisasimanfaat dan kerugian Financial Tecnology (Fintech) Peer to Peer Lending (P2PL) di era digital kepada sejumlah mahasiswa, pengusaha, PNS dan awak media di Pekanbaru, guna meningkatkan literasi keuangan digital.
"Fintech Peer to Peer Lending mempertemukan yang punya dana dengan peminjam. Ini disambut di Indonesia karena semangat gotong-royongnya," kata Chief Operational Officer (COO) Asetku, Andrisyah Tauladan pada acara sosialisasi Financial Tecnology (Fintech) Peer to Peer Lending (P2PL) bertema 'Jadi Pengguna Cerdas di Era Digital Finance' di Pekanbaru, Jumat.
Andrisyah Tauladan menjelaskan Pekanbaru menjadi kota ke-tujuh di adakan-nya sosialisasi Fintech P2P.
Disebutkannya era digitalisasi memberikan banyak perubahan terhadap industritermasuk industri finansial. Perkembangan industri Financial Technology di Indonesia dapat dikatakan cukup pesat salah satunya Fintech peer to peer lending. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 31 Mei 2019 terdapat 113 perusahaan P2PL yang telah terdaftar dan diawasi hingga berizin.
Hadirnya industri Fintech P2PL memberikan banyak peluang kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki aksesperbankan. Bukan hanya peluang, namun juga tantangan yang akan dihadapi olehmasyarakat maupun pemain itu sendiri.
Asetku, sebagai salah satu Fintech P2PL yang telah terdaftar dan diawasi OJK memiliki semangat untuk mengedukasi masyarakat agar mampu memaksimalkan peluang yang ditawarkan perusahaan P2PL secara cerdas melaluisosialisasi tersebut.
"Masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan digital yang saat ini banyak sekali hadir di Indonesia. Pilih layanan keuangan digital tergantung dari kebutuhan finansial individu, apakah butuh pinjaman online ataukah kembangkan dana di Fintech dengan syarat yang lebih cepat dan mudah," kata Andrisyah.
Sebutnya saat ini banyak layanan keuangan digital yang dapat diakses melalui website ataupun aplikasi di smartphone untuk memudahkan pengguna. Namun masyarakat perlu cakap dalam memilihhingga menggunakan jasa keuangan digital agar tidak salah pilih dan terjebak dengan fintech ilegal.
Sementara itu CRO Asetku Jimmi, menambahkan yang terpenting dalam transaksi digital adalah cari tahu dahulu mengenai perusahaan jasa keuangan digital tersebut dan pilih yang memang sudah terdaftar dan diawasi OJK sudah dipastikan perusahan tersebut legal dan di bawah pengawasan seperti Asetku.
Bagi Fintech P2PL yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, wajib untuk mengikuti peraturan yang tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jika melanggar, perusahaan akan dicabut izinnya.
"Jadi bukanlah sanksi yang main-main dari OJK. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapati fintech ilegal kepada OJK ataupun kepada Asosiasi Fintech Pendanaan BersamaIndonesia (AFPI)," tuturnya.
Andrisyah menambahkan, memang banyak Fintech ilegal yang sudah dihentikan OJK,namun ia berharap masyarakat tetap waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan berbasis digital agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat membahayakan pengguna.
Asetku adalah platform yang disediakan hanya untuk pendana melakukan pendanaan melalui smartphone. Pendana merupakan individu yang melakukan aktivitas kembangkan dana dengan memberikan pinjaman ke peminjam yang sudah disediakan Asetku. Pendana akan mendapatkan dana beserta keuntungan yang ditawarkan oleh Asetku.
Sementara itu Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra menyatakan Pemko Pekanbaru mendukung asetku karena ibu kota Provinsi Riau itu miliki visi smart city, lima tahun mendatang.
"Kami mendukung upaya - upaya cerdas dalam mewujudkan smart people. Semoga keberadaannya mempercepat ekonomi di Riau. Apalagi asetku juga dalam pengawasan OJK sehingga memberikan rasa aman," ujar Eka.
Kita berharap kemajuan digital tidak hanya berdampak pada kehidupan tapi juga ekonomi. Yang perlu diketahui bersama media membantu menyosialisasikan apa asetku, dan bagaimana berbisnis dengan asetku.
"Dan penting lagi juga disosialisasikan resikonya kepada masyarakat, karena sekilas saya ketahui keuntungan berbisnis di asetku 18-24 persen lebih besar dari bank," imbuhnya.
Baca juga: Satgas waspada investasi minta warga Riau waspadai Fintek
Baca juga: Masyarakat Mulai Melirik Model Pendanaan Fintech
Berita Lainnya
AFPI edukasi masyarakat tentang perbedaan pinjol dan fintech lending legal
26 August 2024 10:50 WIB
Pemerintah perkuat fintech untuk perluasan akses pembiayaan bagi UMKM
22 August 2023 14:04 WIB
MenkopUKM Teten Masduki minta perbankan tiru "fintech" permudah UMKM akses kredit
17 July 2023 12:32 WIB
SWI blokir 4.352 aplikasi fintech
22 December 2022 16:49 WIB
Ini tips mewaspadai investasi bodong
19 February 2022 7:41 WIB
Wapres Ma'ruf Amin minta percepatan pertumbuhan "fintech" syariah
13 December 2021 12:43 WIB
Siberkreasi bagikan enam kiat kenali pinjol ilegal
14 November 2021 8:48 WIB
Presiden Joko Widodo minta pembiayaan "fintech" untuk kegiatan produktif
11 October 2021 12:13 WIB