Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk dua orang yakni Nakir dan Sukmawati, yang diduga melakukan penipuan dengan membajak nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad.
Keduanya melancarkan penipuan menggunakan nama Toriq, dan akhirnya mereka berdua ditangkap pada Selasa (9/7/2019).
"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Iwan menerangkan, pihaknya meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sedangkan Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.
Kejadian ini, bermula saat korban sedang berada di Kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7/2019). Saat itu, ia menereima pesan WhatsApp yang telah korban save dengan nama dodon 2 dengan Nomor 087889992789 yang mengaku sebagai teman semasa korban kuliah yang bernama Dodon.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus," ujarnya.
Sekitar pukul 16:00 WIB, kemudian Dodon bertanya kepada korban apakah ada kode masuk, lantas korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon itu.
"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan WA milik korban dihack oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan dimana orang tersebut mengaku sebagai korban dan meminjam uang senilai Rp5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," ujar Iwan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer.
Atas perbutannya, kedua pelaku terancam pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: SAFEnet Temukan Banyak Laki-laki Terjerat UU ITE
Baca juga: DPR Revisi UU ITE, Takkan Ada Lagi Prita Mulyasari Berikutnya?
Berita Lainnya
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Lebih 100 hotel di Jepang telah jadi korban penipuan phishing Booking.com
15 April 2024 11:01 WIB
Tawarkan emas Antam, wanita di Pekanbaru tipu korbannya hingga Rp3,7 milliar
14 March 2024 21:09 WIB
Dari dalam Rutan Pekanbaru, napi ini tipu wanita hingga Rp38 juta
26 February 2024 16:49 WIB
Modus minta tolong, perempuan di Pekanbaru bawa kabur barang berharga mahasiswa
14 November 2023 21:23 WIB
Pelaku hipnotis dan penipuan yang beraksi di berbagai provinsi diringkus polisi Pekanbaru
30 October 2023 18:16 WIB
Penipuan modus baru terjadi di Kuansing
20 September 2023 16:48 WIB
Tips aman bertransaksi digital agar bisa terhindar modus penipuan
14 August 2023 13:58 WIB