Permintaan uang tunai di Riau selama Pemilu melonjak. Begini penjelasan BI
Pekanbaru (ANTARA) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau mencatat ada lonjakan permintaan uang tunai yang tidak biasa, yang terjadi menjelang hari pemungutan suara Pemilu serentak 2019, dan sehari setelahnya di daerah tersebut.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Syahrul Baharisyah, di Kota Pekanbaru, Kamis, mengatakan peningkatan jumlah uang keluar (outflow) dilakukan perbankan mulai H-2 pemungutan suara pada 17 April dan sehari setelahnya. Jumlahnya mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Pemungutan suara kan hari Rabu, jadi mulai Senin, Selasa dan Kamis, ‘outflow’ itu mencapai Rp200 miliar,” katanya.
Baca juga: Penuhi Permintaan Idul Fitri, BI Riau Sediakan Uang Tunai Rp4,7 Triliun
Syahrul mengaku tidak bisa memastikan apakah permintaan uang tunai itu berkaitan langsung untuk Pemilu. Namun, ia mengatakan lonjakan “outflow” itu tidak wajar karena pada hari normal hanya berkisar Rp5 miliar hingga Rp20 miliar.
Hingga seminggu setelahnya, lanjut Syahrul, hanya sedikit uang tunai yang kembali masuk ke bank. Itu berarti uang kartal tersebut masih banyak beredar di tengah masyarakat.
“Itu pokoknya di atas normal, dan itu meningkat. Kalau normalnya antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling banyak Rp20 miliar,” ujarnya.
Penggunaan uang tunai dalam jumlah besar jelang hari pemungutan suara di Provinsi Riau sempat membuat heboh publik, setelah Bawaslu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru, menangkap tangan seorang calon legislatif perempuan dari Partai Gerindra Provinsi Riau berinisial DAN pada 16 April lalu. Dalam penangkapan caleg dan tiga orang tim suksesnya itu, disita uang tunai yang awalnya diduga untuk melakukan politik uang yang mencapai Rp506,4 juta.
Caleg dari Partai Gerindra itu untuk daerah pemilihan Riau II. Caleg tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berinisial SA, FEI, dan FA.
Namun, Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya melepaskan caleg Gerindra tersebut. “Mereka pulang karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penahanan, belum kita putuskan perkaranya,” kata Indra Khalid Nasution.
Ia mengatakan caleg perempuan berinisial DAN dan tiga orang timses tersebut dipersilakan pulang pada Rabu (17/4) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Menurut dia, proses penyelidikan kasus dugaan politik uang terhadap keempatnya masih akan berlanjut.
"Masih ada waktu 14 hari untuk kita melakukan penyelidikan. Kami tetap akan memeriksa saksi-saksi selanjutnya berserta bukti-bukti tambahan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Riau, Taufik Arrakhman, membantah calon legislatif dan kader partainya yang ditangkap oleh Tim Sentra Gakkumdu Pekanbaru, terlibat politik uang.
Ia menyatakan uang yang disita adalah dana untuk saksi-saksi di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengawasi Pemilhan Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan informasi yang didapatkan DPD Partai Gerindra, mereka adalah kader-kader yang ditugaskan mengelola saksi-saksi Pilpres,” kata Taufik.
Baca juga: Caleg Gerindra Riau diduga politik uang tertangkap dengan uang Rp506 juta
Baca juga: Caleg Gerindra Riau terduga politik uang pulang. Begini penjelasan Bawaslu
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Syahrul Baharisyah, di Kota Pekanbaru, Kamis, mengatakan peningkatan jumlah uang keluar (outflow) dilakukan perbankan mulai H-2 pemungutan suara pada 17 April dan sehari setelahnya. Jumlahnya mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Pemungutan suara kan hari Rabu, jadi mulai Senin, Selasa dan Kamis, ‘outflow’ itu mencapai Rp200 miliar,” katanya.
Baca juga: Penuhi Permintaan Idul Fitri, BI Riau Sediakan Uang Tunai Rp4,7 Triliun
Syahrul mengaku tidak bisa memastikan apakah permintaan uang tunai itu berkaitan langsung untuk Pemilu. Namun, ia mengatakan lonjakan “outflow” itu tidak wajar karena pada hari normal hanya berkisar Rp5 miliar hingga Rp20 miliar.
Hingga seminggu setelahnya, lanjut Syahrul, hanya sedikit uang tunai yang kembali masuk ke bank. Itu berarti uang kartal tersebut masih banyak beredar di tengah masyarakat.
“Itu pokoknya di atas normal, dan itu meningkat. Kalau normalnya antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling banyak Rp20 miliar,” ujarnya.
Penggunaan uang tunai dalam jumlah besar jelang hari pemungutan suara di Provinsi Riau sempat membuat heboh publik, setelah Bawaslu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru, menangkap tangan seorang calon legislatif perempuan dari Partai Gerindra Provinsi Riau berinisial DAN pada 16 April lalu. Dalam penangkapan caleg dan tiga orang tim suksesnya itu, disita uang tunai yang awalnya diduga untuk melakukan politik uang yang mencapai Rp506,4 juta.
Caleg dari Partai Gerindra itu untuk daerah pemilihan Riau II. Caleg tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berinisial SA, FEI, dan FA.
Namun, Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya melepaskan caleg Gerindra tersebut. “Mereka pulang karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penahanan, belum kita putuskan perkaranya,” kata Indra Khalid Nasution.
Ia mengatakan caleg perempuan berinisial DAN dan tiga orang timses tersebut dipersilakan pulang pada Rabu (17/4) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Menurut dia, proses penyelidikan kasus dugaan politik uang terhadap keempatnya masih akan berlanjut.
"Masih ada waktu 14 hari untuk kita melakukan penyelidikan. Kami tetap akan memeriksa saksi-saksi selanjutnya berserta bukti-bukti tambahan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Riau, Taufik Arrakhman, membantah calon legislatif dan kader partainya yang ditangkap oleh Tim Sentra Gakkumdu Pekanbaru, terlibat politik uang.
Ia menyatakan uang yang disita adalah dana untuk saksi-saksi di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengawasi Pemilhan Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan informasi yang didapatkan DPD Partai Gerindra, mereka adalah kader-kader yang ditugaskan mengelola saksi-saksi Pilpres,” kata Taufik.
Baca juga: Caleg Gerindra Riau diduga politik uang tertangkap dengan uang Rp506 juta
Baca juga: Caleg Gerindra Riau terduga politik uang pulang. Begini penjelasan Bawaslu